29 October 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kejaksaan Tinggi Sultra Tawarkan 47 Tumpukan Ore Nikel hingga Alat Berat dalam Lelang Serentak

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Sultra Tawarkan 47 Tumpukan Ore Nikel hingga Alat Berat dalam Lelang Serentak
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta membuka lelang serentak dengan mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” pada Kamis, 29 Oktober 2026.

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang barang rampasan negara dengan nilai limit mencapai Rp4,56 miliar. Dalam lelang serentak yang melibatkan delapan Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut, sebanyak 47 tumpukan ore nikel dengan volume 20.048,84 metrik ton (MT) serta sejumlah kendaraan dan alat berat turut ditawarkan.

Lelang yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” itu dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Oktober 2026

Delapan satuan kerja yang berpartisipasi meliputi Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Baubau, Kejari Konawe Selatan, Kejari Bombana, Kejari Kolaka, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Buton.

Barang rampasan negara yang ditawarkan terdiri atas satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, dan delapan unit ekskavator. Selain itu, terdapat 47 tumpukan ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton (MT).

Sejumlah ore nikel tersebut, yakni dari perkara atas nama Amjar bin Amrin Posindo, Dkk yang ditangani Kejari Buton, laku terjual 343.038.000. Ore nikel dari perkara PT Trias Jaya Agung yang ditangani Kejari Bombana, laku terjual 151.357.000.

Ore nikel dari perkara Haeril Amin yang ditangani Kejari Kolaka Utara, laku terjual 1.172.691.000. Ore nikel dari perkara Agus bin Hasanuddin yang juga ditangani Kejari Kolaka Utara, laku terjual 1.172.691.000.

Kemudian, ore nikel dari perkara Christo Julio Romando, Dll yang ditangani Kejari Konawe, laku terjual 2.022.520.000. Sementara, ore nikel dari perkara Safrin bin Laiso, Dll yang juga ditangani Kejari Konawe laku terjual 2.377.805.000.

19 Lot Terjual dengan Harga Lelang Rp8,1 Miliar

Berdasarkan sumber perkaranya, dari total 24 lot yang dilelang, sebanyak 23 lot berasal dari perkara tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polri, baik dari Mabes Polri, Polda, maupun polres. Sementara itu, satu lot berupa sebidang tanah berasal dari perkara tindak pidana khusus yang penyidikannya dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau.

Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp375.000 untuk objek sepeda motor yang ditawarkan Kejari Konawe Selatan. Adapun nilai limit tertinggi sebesar Rp504 juta terdapat pada objek Articulated Dump Truck (ADT) yang ditawarkan Kejari Konawe.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pelaksanaan lelang pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan total harga lelang mencapai Rp8.183.137.000. Sementara itu, lima lot lainnya belum mendapatkan peserta atau penawar, yang dikategorikan sebagai tidak ada penawaran (TAP).

Terhadap lima lot yang belum terjual tersebut, Kejati Sultra akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut. Upaya tersebut tidak semata-mata berupa penyesuaian harga, tetapi juga mencakup perbaikan informasi, perluasan jangkauan peserta, serta penyelesaian kendala pada masing-masing objek.

Pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara ini menjadi bagian dari koordinasi dan kolaborasi aparat penegak hukum di wilayah Sultra dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara.

Melalui kegiatan tersebut, barang rampasan diupayakan dapat terjual secara transparan dan akuntabel. Hasilnya kemudian ditindaklanjuti melalui penyelesaian pembayaran dan penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Sultra juga akan mengawal seluruh proses hingga tuntas, termasuk memastikan pengambilan barang atau objek lelang dilakukan oleh pemenang atau pihak yang berhak. Khusus untuk ore nikel, pengawasan mencakup kesesuaian jumlah tonase atau volume, lokasi, dan titik koordinat objek yang diambil atau diangkut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerimaan negara tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

PNBP Kejati Sultra Capai Rp28,8 Miliar pada 2026

Kejati Sultra terus mendorong optimalisasi PNBP melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Pada periode Januari hingga September 2026, PNBP tercatat sebesar Rp20.673.795.088. Sementara itu, sepanjang 2025, PNBP Kejati Sultra mencapai Rp80.292.882.936.

Hingga Oktober 2026, total PNBP tercatat sebesar Rp28.856.932.088. Capaian tersebut mencakup penerimaan dari dua rangkaian lelang serentak, bukan hanya dari pelaksanaan lelang pada 29 Oktober 2026.

Realisasi PNBP dari kegiatan lelang dilaporkan secara tersendiri berdasarkan pembayaran dan penyetoran yang telah diverifikasi.

Kejati Sultra juga akan terus mengevaluasi seluruh rangkaian penyelesaian aset, mulai dari pengelolaan, penilaian, hingga penjualan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis barang sehingga dapat mendukung optimalisasi PNBP.

Atas nama Kejati Sultra, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar, KPKNL Kendari, KPPN Kendari, delapan Kejari selaku satuan kerja penjual, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai peran masing-masing.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Polda Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra, tim pengelola barang rampasan, panitia pelaksana, peserta dan pemenang lelang, masyarakat, serta insan pers atas dukungan terhadap kelancaran kegiatan dan keterbukaan informasi.

Sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian barang rampasan negara yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Sultra menegaskan akan terus mengawal seluruh tahapan penyelesaian barang rampasan, termasuk menindaklanjuti objek yang belum terjual, agar pemulihan aset dan kontribusinya terhadap penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar, Panca Putra Jaya.

Hadir pula Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari, Jaka Susilo, para asisten Kejati Sultra, direktur di lingkungan Polda Sultra, pejabat bidang pemulihan aset, serta para kepala seksi PAPBB dari Kejari. Sementara itu, sejumlah kepala kejaksaan negeri, kapolres, dan ketua pengadilan negeri mengikuti kegiatan melalui Zoom. (===)

 

Sumber: Kejati Sultra

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan