SULTRATOP.COM, KENDARI – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Sultra resmi menurunkan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 hingga 23 persen, khususnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2025.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu kado kemerdekaan yang dihadirkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk meringankan beban masyarakat, terutama pemilik kendaraan lama.
Penurunan beban pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.
Melalui Pergub tersebut, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai dengan umur ekonomis kendaraan.
Penyusutan tersebut mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk.
Perhitungan penyusutan dilakukan menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku pada tahun yang bersangkutan. Dengan metode tersebut, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak mengikuti penurunan nilai ekonomis kendaraan setiap tahunnya.

Sebelum adanya penyesuaian, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penurunan nilai ekonomis kendaraan seiring bertambahnya usia.
Melalui kebijakan baru ini, nilai kendaraan disusutkan secara bertahap sehingga beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat menjadi lebih ringan, khususnya bagi pemilik kendaraan lama.
Berdasarkan simulasi dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2026, penyusutan tersebut memberikan dampak terhadap penurunan nilai pajak secara bertahap.
Pada tahun pertama, penurunan mencapai 5 persen. Kemudian menjadi 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, dan mencapai 23 persen setelah lima tahun.
Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari beban pajak kendaraan yang lebih ringan hingga adanya penyesuaian nilai kendaraan berdasarkan kondisi ekonomisnya.
Selain meringankan masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan dalam pengenaan pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan pada seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Provinsi Sultra mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tetap membayar PKB tepat waktu.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Sulawesi Tenggara. (===)
Sumber: Dinas Kominfo Sultra
Editor: Muhamad Taslim Dalma




















