21 November 2024
Indeks

Buronan Kasus Penjualan Tanah di Maros Ditangkap di Konawe Selatan

  • Bagikan
b11a9bb6 0627 48a9 ac79 54142aee5be0 Buronan Kasus Penjualan Tanah di Maros Ditangkap di Konawe Selatan
Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni (ketiga dari kiri) berhasil diamankan Kejati Sultra. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, menyampaikan bahwa Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni berhasil diamankan pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, namun kabur saat hendak dieksekusi,” jelas Dodi.

Dodi menambahkan bahwa terpidana menjual tanah yang belum bersertifikat secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi, meskipun mengetahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut.

“Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah), kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara), dan akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Penangkapan DPO ini menunjukkan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum.

Diketahui, Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni adalah DPO asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pada 8 Desember 2022, ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan karena melakukan tindak pidana penjualan tanah tanpa sertifikat yang merugikan pihak lain. (B-/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan