SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh anggota DPRD untuk mengajukan cuti jika ikut dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ada warga negara tidak boleh mengikuti kampanye khusus pejabat daerah dan pejabat lainnya, seperti anggota DPRD.
“Jadi, kami mengingatkan anggota DPRD Mubar jika ingin berkampanye harus ada izin kampanye dari pejabat yang berwenang dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” kata Iwan Rompo Bane saat mengikuti apel siaga kampanye Pilkada Serentak 2024, di lapangan sepak bola Desa Ondoke, Minggu (29/9/2024).
Untuk itu, Iwan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu Mubar jika menemukan anggota DPRD yang mengikuti kampanye untuk menanyakan surat cuti.
Jika anggota DPRD tersebut tidak memiliki surat cuti maka akan dilakukan penanganan pelanggaran kampanye dengan dilakukan penindakan di tempat. Bisa mengikuti kampanye, katanya, jika ada surat izin cuti dari pejabat yang berwenang.
“Kalau sudah diimbau, disampaikan dan tidak mengindahkan. Maka, silakan tangani berdasarkan prosedur pelanggaran kampanye,” tambahnya. (B/ST)
Kontributor: Adin