SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengganggu pelayanan publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/631/2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
“Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” kata Amir Hasan kepada awak media.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN Pemkot Kendari selama Ramadhan sebagai berikut:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 Wita, dengan istirahat 12.00 – 12.30 Wita.
Jumat: 08.00 – 15.00 Wita, dengan istirahat 12.00 – 13.00 Wita.
Sementara itu, untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya adalah:
Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 Wita, dengan istirahat 12.00 – 12.30 Wita.
Jumat: 08.00 – 14.30 Wita, dengan istirahat 12.00 – 13.00 Wita.
“Penerapan jam kerja ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa dan mempersiapkan diri untuk shalat,” ujarnya.
Amir Hasan menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kami telah menyesuaikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” bebernya.
Pemkot Kendari akan terus memantau pelaksanaan jam kerja ini dan melakukan evaluasi jika diperlukan.
“Saya berharap seluruh ASN Pemkot Kendari dapat mematuhi aturan ini dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno