21 November 2024
Indeks

Andap Budhi Revianto Terima Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Sultra

  • Bagikan
5bb1a109 a2b9 4b9d b9f6 391676e2b4cf Andap Budhi Revianto Terima Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Sultra
Menteri Kemendagri Titi Karnavian (kiri) memberikan Surat Keputusan Presiden kepada Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (kanan). (Foto: Ist.)

SULTRATOP.COM, JAKARTA – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi diperpanjang. Hal ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden yang diserahkan pada Kamis (5/09/2024) siang di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat dikonfirmasi, Andap membenarkan informasi tersebut. “Nanti ya, akan dijelaskan setelah menghadap bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Sultratop.com.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Andap menambahkan, surat keputusan presiden tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Baru saja bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani oleh bapak Presiden Republik Indonesia pada 4 September 2024. Keppres ini terkait perpanjangan masa jabatan saya sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” kata Andap.

Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto berlaku paling lama satu tahun, terhitung mulai 5 September 2024.

Andap juga menyebutkan bahwa Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali turut menerima Keppres serupa.

Lebih lanjut, Andap menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan oleh Mendagri:

  1. Mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar berjalan aman, lancar, dan kondusif, sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di masing-masing daerah.
  2. Menindaklanjuti berbagai program prioritas, seperti pengendalian inflasi, penanganan stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka.
  3. Mematuhi pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang kewajiban dan larangan Pj. Gubernur, termasuk tidak membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Di kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, serta para tokoh masyarakat, agama, adat, wanita, pemuda, dan semua pihak yang telah bekerja sama,” tuturnya.

“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi dan bekerja sama untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” tutup Andap. (b-/ST)

 

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan