8 December 2024
Indeks

Pj Bupati–Wali Kota di Sultra Wajib Mundur dari Jabatan Jika Maju Pilkada

  • Bagikan
photo1716287453 Pj Bupati–Wali Kota di Sultra Wajib Mundur dari Jabatan Jika Maju Pilkada
Surat Edaran Pj Gubernur Sultra tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024. (Ist)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada penjabat (Pj) kepala daerah (bupati/wali kota) untuk mundur dari jabatannya jika ingin bertarung pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

SE Pj Gubernur Sultra itu bernomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang pengunduran diri penjabat bupati/penjabat wali kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sultra yang ditetapkan di Kendari pada Senin (20/5/2024) dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa SE itu dimaksudkan sebagai penjabaran dari SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur mengenai pengunduran diri Pj bupati/Pj wali kota yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2024 di Sultra.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai penjabat bupati, dan penjabat wali kota,” isi dalam SE tersebut.

Dilanjutkan, Pj bupati/Pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Sultra agar melengkapi administrasi pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Mendagri. Hal itu selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra.

Bagi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan Pj bupati/Pj wali kota karena akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Sultra, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Pj bupati/Pj wali kota diminta agar menyerahkan kelengkapan administrasinya.

Administrasi yang dimaksud adalah usulan gubernur/Pj gubernur mengenai 3 nama calon Pj bupati/Pj wali kota yang mengalami kekosongan, serta usulan DPRD kabupaten/kota mengenai 3 nama calon Pj bupati/Pj wali kota.

Selain Pj bupati dan Pj wali kota, SE Kemendagri juga mengatur apabila Pj gubernur akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada gubernur/wakil gubernur tahun 2024 di Sultra, agar mempedomani SE Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Pj gubernur, Pj bupati/Pj wali kota yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1), (2), dan ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, Pj bupati dan Pj walikota, ditegaskan kembali bahwa gubernur/Pj gubernur atas nama Presiden RI melantik Pj bupati/Pj wali kota.

Pelantikan Pj kepala daerah itu akan dilakukan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan