9 October 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

AJI-IJTI dan KKJ Demo di Polda Sultra, Desak Kasus Kekerasan Jurnalis tvOne Diusut Tuntas

  • Bagikan
AJI-IJTI dan KKJ Demo di Polda Sultra, Desak Kasus Kekerasan Jurnalis tvOne Diusut Tuntas
Ketua AJI Kendari, Nursadah Kurani saat menyampaikan orasi di personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat (9/10/2026). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Polres Baubau.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan rekaman video yang dialami Jamil di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu (7/10/2026) malam.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Oktober 2026

Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Jamil. Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kendari, insiden bermula ketika Jamil mendokumentasikan situasi di lingkungan Satresnarkoba Polres Baubau menggunakan telepon selulernya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Telepon seluler milik Jamil diduga dirampas secara paksa. Ia juga diminta menghapus rekaman video yang dibuatnya.

“Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Nursadah dalam orasinya.

Menurut Nursadah, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Karena itu, memaksa wartawan menghapus hasil dokumentasi dan merampas alat kerjanya, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara untuk menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

Ia menjelaskan, Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3). Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Kendari mendesak agar dugaan perampasan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak hanya diperlakukan sebagai persoalan internal kepolisian. Kasus tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, baik dari perspektif hukum pidana maupun perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Sekretaris IJTI Sultra, Muktarudin, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih kerap terjadi. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan membutuhkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Ia meminta kepolisian mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap Jamil hingga tuntas. Proses penanganan perkara, kata dia, juga harus dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum.

“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, juga mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang diduga terlibat.

Menurut Fadli, kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil, kontributor tvOne. Kami mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” tegas Fadli.

AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra meminta Kapolda Sultra menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Jamil. Mereka juga mendesak agar proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun jalur pidana, tanpa melindungi anggota yang terbukti terlibat.

Selain itu, mereka mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Di sisi lain, jurnalis juga diminta tetap menjalankan tugas dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Setelah sekitar satu jam berorasi, sejumlah pejabat utama Polda Sultra menemui para jurnalis di depan gerbang Markas Polda Sultra.

AJI-IJTI dan KKJ Demo di Polda Sultra, Desak Kasus Kekerasan Jurnalis tvOne Diusut Tuntas
Barisan personel Sabhara membentuk pagar di hadapan jurnalis yang menuntut kasus kekerasan kontributor TV One Jamil segera diatasi secara profesional dan transparan. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan, tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra telah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat pagi. Tim tersebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

“Tim Paminal dari Polda sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik Propam, semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini,” ujar Erick.

Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut akan dibawa ke Polda Sultra setelah pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian selesai dilakukan.

Erick juga menyatakan, apabila ditemukan barang bukti digital yang telah dihapus, kepolisian akan berupaya memulihkannya melalui proses pemulihan data (recovery) dengan melibatkan Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Krstianto mengatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan. Namun, kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Iis.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam kasus tersebut, Jamil mendatangi Polres Baubau pada Rabu (7/10/2026) malam untuk melakukan peliputan dan mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka kasus narkoba.

Sebelum mendatangi kantor Satresnarkoba, Jamil disebut telah mencoba menghubungi Kepala Satuan Reserse Narkoba melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat balasan. Ia kemudian berinisiatif mencari yang bersangkutan di kantor Satresnarkoba.

Saat memasuki kantor tersebut, Jamil melihat tiga anggota Satresnarkoba dan dua perempuan di dalam ruangan. Ia juga melihat sebotol minuman keras di atas meja. Keberadaan botol tersebut membuatnya menduga adanya aktivitas konsumsi minuman keras di dalam kantor.

Jamil kemudian menegur salah seorang perempuan yang disebut sedang mengonsumsi minuman keras. Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya.

Dalam kronologi yang disampaikan, Jamil kemudian mengeluarkan telepon seluler dan merekam keberadaan botol minuman keras yang disebut dipindahkan dari atas meja ke bawah oleh perempuan tersebut. Perekaman itu dilakukan untuk mendokumentasikan situasi yang ditemuinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, seorang anggota yang disebut berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman tersebut dengan nada membentak. Jamil mempertanyakan permintaan itu hingga terjadi perdebatan.

Rekaman video sempat terhenti saat perdebatan berlangsung. Ketika BLK menghampirinya, Jamil kembali merekam menggunakan telepon selulernya karena merasa terancam.

Menurut kronologi tersebut, BLK kemudian diduga mendekap Jamil dan berusaha merampas telepon selulernya secara paksa. Jamil disebut ditekan ke lantai hingga tertindih saat anggota tersebut berupaya mengambil perangkatnya. Akibat kejadian itu, lutut kiri Jamil mengalami luka lecet.

Jamil juga mengaku ditarik secara paksa ke salah satu ruangan. Karena merasa terancam, ia berusaha mencari perhatian dengan berlari ke arah jendela dan memukul-mukul kaca agar suara keributan terdengar dari luar. Saat itu, seorang rekannya disebut berada tidak jauh dari kantor Satresnarkoba.

Setelah pintu ruangan dibuka dan anggota tersebut meninggalkan tempat, Jamil keluar untuk mencari telepon selulernya. Ia kemudian melihat BLK berada di ruang unit Buser yang berseberangan dengan kantor Satresnarkoba.

Ketika Jamil menanyakan keberadaan telepon selulernya, anggota tersebut disebut menunjuk perangkat yang terletak di atas meja.

Setelah kejadian itu, Jamil menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau, Palagimata, dengan diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Baubau.

Hingga Jumat (9/10/2026), Polda Sultra menyatakan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan kekerasan terhadap Jamil sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno 
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan