1 October 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kuasai Sabu 975 Gram, Pria di Kolut Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Kuasai Sabu 975 Gram, Pria di Kolut Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 975,58 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27). (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 975,58 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua. Saat itu, pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda CRF.

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Petugas kemudian kembali memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku dan menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.

Tim bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap RA. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan sistem tempel di beberapa lokasi.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah paket yang diduga sabu di beberapa lokasi.

Polisi menemukan satu bal yang ditempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara. Selanjutnya, petugas menemukan 17 bal yang disimpan di dalam kaleng susu bekas di sebuah kebun cokelat.

Sementara satu bal lainnya ditemukan ditempel di drainase di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 20 saset dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres dan Plh Kasat Narkoba Iptu Yusman, mengungkapkan identitas tersangka.

‎”Pelaku diketahui berinisial RA, berusia 27 tahun, pekerjaan petani, suku Luwu, beralamat di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,” terang Kapolres pada Kamis (1/10/2026).

Selain 20 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 975,58 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu buah kaleng susu bekas bertuliskan Pediasure, satu kantong kresek warna hitam, satu kantong kresek warna pink, satu plastik pembungkus roti bertuliskan Arnon, dua lembar tisu warna putih, dua potongan styrofoam warna putih, serta satu kantong kain warna putih bertuliskan Aksara.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo V50 Lite, satu unit sepeda motor Yamaha Force warna merah-hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam-merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
‎
‎Adapun tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (B/ST)

Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati 

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan