SULTRATOP.COM, KENDARI — Kebiasaan mengonsumsi rokok di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tak sekadar menjadi gaya hidup, tetapi juga komoditas utama penentu status kemiskinan seseorang.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra mencatat rokok sebagai salah satu belanja harian utama warga yang ikut memperhitungkan standar Garis Kemiskinan (GK).
BPS Sultra menetapkan batas GK sebesar Rp536.562 per orang per bulan. Jika pengeluaran rata-rata warga berada di bawah angka tersebut, mereka secara konsep dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Statistisi Ahli Muda BPS Sultra, Mulyadi, menjelaskan meskipun rokok tidak memiliki kandungan gizi maupun kalori, komoditas ini tetap dimasukkan dalam rumus penghitungan karena memotret pola belanja riil masyarakat di lapangan.
“Mungkin ada yang bertanya, kenapa rokok masuk padahal tidak ada kalorinya? Karena BPS menghitung pengeluaran rata-rata masyarakat secara umum. Secara riil, masyarakat miskin di Sultra juga mengonsumsi rokok,” ujar Mulyadi saat diwawancara di Kantor BPS Sultra, Jumat (25/9/2026).
Mulyadi menegaskan, keputusan memasukkan komponen rokok justru bertujuan menjaga akurasi data kemiskinan. Apabila rokok dikeluarkan dari perhitungan, angka standar pengeluaran minimum bakal turun dan akan kelihatan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
“Kalau kita mengeluarkan rokok dari garis kemiskinan, dia (seseorang yang secara riil mengonsumsi rokok) kemungkinan tidak akan dihitung sebagai penduduk miskin. Padahal sebagian dari pendapatannya juga untuk membeli rokok,” jelasnya.
Dalam menentukan komoditas apa saja yang dibeli warga, BPS merekam sampel pola belanja (struk belanja) dari 20 persen penduduk yang berada tepat di atas garis kemiskinan sebelumnya (marginal non-poor).
Dari pemantauan terhadap 52 komoditas, 51 komoditas di antaranya di perkotaan dan 47 komoditas di pedesaan, rokok kretek filter konsisten muncul sebagai belanja harian utama warga, bersanding dengan komoditas pokok seperti beras, ikan, dan telur ayam ras.
Adapun porsi Garis Kemiskinan sebesar Rp536.562 per orang per bulan tersebut terbagi atas:
Kelompok Makanan: Rp399.918 per orang per bulan, mencakup kecukupan energi 2.100 kilokalori (kcal) per hari (berdasarkan standar nasional hasil kesepakatan Widyakarya Pangan dan Gizi 1978), serta komoditas konsumsi harian seperti beras dan rokok kretek filter.
Kelompok Non-Makanan: Rp136.644 per orang per bulan, mencakup biaya perumahan, listrik, pendidikan, hingga bensin.
Gambaran Kemiskinan di Sultra

Berdasarkan data BPS per Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Sultra tercatat sebanyak 293,47 ribu orang (10,02 persen). Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-14 dari 38 provinsi di Indonesia dengan persentase kemiskinan di atas rata-rata nasional (8,07 persen).
Dari total 293,47 ribu penduduk miskin tersebut, sebagian besar bermukim di perdesaan, yakni sebanyak 217,38 ribu orang (12,83 persen). Sementara itu, penduduk miskin di wilayah perkotaan tercatat sebanyak 76,09 ribu orang (6,17 persen).
Baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan Sultra, BPS mencatat rokok kretek filter secara konsisten menjadi komoditas makanan terbesar kedua setelah beras yang membentuk Garis Kemiskinan. (B/ST)
Laporan: M11
Editor: Jumriati



















