21 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau

  • Bagikan
Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau
Tampak depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengusut hingga tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pada Tahun Anggaran 2019–2021.

Pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis pemerintah, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama menerangkan, perkara tersebut telah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra.

Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Niko menjelaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata AKBP Niko dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Sultra memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang telah diperoleh.

Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara dan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan