SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Dua unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan tertimbun material di area tambang nikel yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) dan mendapat perhatian dari Lembaga Investigasi Advokasi Tambang dan Lingkungan (Litraksi) Kolut. Organisasi tersebut menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Ketua Litraksi Kolut, Sahrial, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku prihatin setelah menerima informasi dan dokumentasi terkait dua ekskavator yang tertimbun material.
Meski tidak dilaporkan menimbulkan korban jiwa, Sahrial menilai kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja di area pertambangan.
“Kami menerima dokumentasi yang memperlihatkan dua unit ekskavator berwarna biru tertimbun material di area tambang nikel yang dikelola PT PDP,” ujar Sahrial, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan dokumentasi yang diterimanya, kata Sahrial, dua alat berat tersebut terlihat berada di antara timbunan material dengan sebagian badan ekskavator tertutup material.
Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai penerapan K3, standar operasional pertambangan, serta pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tambang.
“Atas kejadian tersebut, PT Putra Dermawan Pratama perlu memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut,” tegasnya.
Sahrial juga meminta perusahaan menjelaskan penyebab insiden, termasuk kondisi operator alat berat saat kejadian serta langkah penanganan yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.
“Apakah pascakejadian benar tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka? Bagaimana penerapan SOP dan standar keselamatan pertambangan di lokasi kejadian? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut?” ujarnya.
Selain itu, Sahrial mempertanyakan apakah aktivitas pertambangan saat insiden terjadi telah sesuai dengan rencana kerja serta kaidah teknik pertambangan yang baik.
Menurutnya, insiden tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan tertimbunnya atau kerusakan alat berat. Jika terdapat pekerja di sekitar lokasi saat kejadian, keselamatan manusia harus menjadi perhatian utama.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan pertambangan telah dilaksanakan dengan baik. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” katanya.
Sahrial menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan berimbang mengenai aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Ia juga menekankan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta yang terverifikasi.
“Permintaan klarifikasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja dan transparansi kegiatan pertambangan. Kami meminta pihak PT PDP memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Litraksi juga berharap instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan keselamatan kerja dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, apabila diperlukan, guna memastikan kronologi dan fakta terkait insiden tersebut.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif sehingga fakta terkait kejadian ini dapat diketahui secara jelas,” pungkas Sahrial. (b-/ST)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati


















