7 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Perselisihan PHK Eks Karyawati Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Ini Penjelasan Kedua Pihak

  • Bagikan
Perselisihan PHK Eks Karyawati Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Ini Penjelasan Kedua Pihak
Tampak depan Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI β€” Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari dan mantan karyawatinya berinisial SP mencuat setelah kedua pihak memiliki pandangan berbeda terkait berakhirnya hubungan kerja.

SP mengaku diberhentikan secara sepihak dan belum menerima sejumlah haknya, seperti gaji bulan Juli, kompensasi service charge 10 persen, hingga pesangon yang disebut bernilai sekitar Rp40 juta. SP juga telah melaporkan Perselisihan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Sementara pihak manajemen hotel menyatakan hak-hak SP telah disiapkan dan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proses serah terima pekerjaan (handover) yang belum selesai.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

SP menuturkan, dirinya mulai bekerja di Hotel Sahid Azizah Syariah pada 5 Agustus 2021 sebagai Chief Accounting (CA). Selama bekerja, ia bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, administrasi, hingga perpajakan perusahaan.

Menurut pengakuannya, selama bertahun-tahun bekerja tidak pernah terjadi persoalan berarti. Permasalahan mulai muncul pada 2026 ketika ia hendak menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 ke KPP Pratama Kendari.

“Saat saya input, owner melihat laporan itu lalu marah karena nilai pajaknya dianggap terlalu tinggi. Padahal angkanya sudah sesuai dengan laporan bulanan ke Bapenda dan tidak bisa diubah atau dimanipulasi,” ujar SP kepada awak media, 3 Agustus 2026.

SP mengatakan, setelah kejadian tersebut kontrak kerjanya diputus pada 31 Juli 2026. Padahal, kontraknya baru diperpanjang selama tiga bulan pada 26 Mei 2026 setelah kontrak sebelumnya berakhir pada April 2026.

“Perpanjangan kontrak saya baru ditandatangani dua minggu setelah masa kontrak berakhir. Seharusnya perpanjangan dilakukan satu bulan sebelum kontrak habis atau paling lambat dua minggu sebelumnya,” jelasnya.

Menjelang berakhirnya kontrak, SP mengambil cuti selama 15 hari, terhitung sejak 13 hingga 31 Juli 2026. Namun, saat menjalani cuti ia mengaku tetap diminta melakukan proses handover atau serah terima pekerjaan kepada karyawan baru. Menurut SP, ia bahkan diingatkan bahwa gajinya akan ditahan apabila tidak melaksanakan proses tersebut.

Sebelum cuti dimulai, SP mengaku telah melakukan handover kepada tim kerjanya selama enam jam pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kegiatan tersebut, katanya, didokumentasikan lengkap dengan tanda terima dan formulir pelatihan.

“Mungkin owner masih sakit hati, sehingga tetap meminta saya melakukan handover kepada orang yang ditunjuknya. Padahal saya sudah melakukannya sebelum cuti. Tidak mungkin saya handover dua kali. Saat HRD menghubungi saya pada 26 Juli, saya diberi tahu semua sudah menerima gaji, tetapi nama saya tidak ada karena gaji saya ditahan,” katanya.

Merasa haknya tidak diberikan, SP kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Dalam proses bipartit, menurut SP, pihak manajemen menjelaskan bahwa gajinya ditahan karena tidak melakukan handover kepada Chief Accounting yang baru.

SP membantah alasan tersebut. Ia menilai tidak ada kewajiban baginya melakukan handover saat masih menjalani cuti. Selain itu, ia mengklaim pejabat General Manager yang sebelumnya diberhentikan juga tidak diwajibkan melakukan alih tugas.

Ia menduga alasan tersebut hanya dijadikan dasar untuk memberhentikannya. Menurut SP, penyebab utama dirinya dipecat adalah karena menolak permintaan untuk mengubah laporan pajak perusahaan.

“Saya membuat laporan sesuai kondisi sebenarnya. Omzet perusahaan setiap tahun meningkat sehingga nilai kurang bayar dalam SPT tahunan juga bertambah. Saat itu nilai kurang bayar mencapai Rp177 juta. Owner tidak setuju. Setelah itu konsultan pajak menghubungi saya dan akhirnya angka tersebut diubah menjadi Rp56 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, HRD Hotel Sahid Azizah Syariah, Riski Andriana Putri, membantah pihak perusahaan menahan hak SP. Ia menyatakan seluruh hak mantan karyawan tersebut telah disiapkan dan akan diberikan sesuai prosedur perusahaan.

Perselisihan PHK Eks Karyawati Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Ini Penjelasan Kedua Pihak
HRD Sahid Azizah Syariah Riski Andriana Putri (kiri) bersama Manajer Hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra (kanan) saat ditemui awak media. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

Menurut Riski, setiap karyawan yang mengundurkan diri atau mengakhiri masa kerja wajib menyelesaikan proses handover kepada penggantinya.

“Itu sudah ada dalam aturan perusahaan juga, setiap karyawan yang akan resign itu harus melakukan handover. Kan dia resign-nya berlaku 31 Juli, dia maunya lebih cepat, kita bilang tidak apa-apa, asal harus ada alih tugas dulu,” jelasnya.

Riski juga mengatakan pihak perusahaan telah memberi pemberitahuan satu bulan sebelum kontrak SP berakhir. Namun, SP memilih mengambil cuti karena memiliki urusan keluarga di Nabire, Papua Barat. Saat diminta melakukan handover kepada penggantinya, SP disebut menolak.

Selain itu, Riski mengungkapkan adanya persoalan pribadi antara SP dan karyawan yang menggantikannya.

“Penggantinya pernah bekerja di sini, tetapi sempat resign karena persoalan miskomunikasi dalam operasional. Keduanya memang tidak memiliki hubungan yang baik,” ujarnya.

Manajer Hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra, juga membenarkan bahwa SP diminta melakukan handover pada 27 Juli 2026 meski masih menjalani cuti. Menurutnya, saat itu kontrak kerja SP masih berlaku hingga 31 Juli 2026.

“Cuti memang hak karyawan dan kami mempersilakan mengambilnya. Namun karena statusnya masih sebagai karyawan hingga akhir kontrak, kami hanya meminta bantuan untuk menyelesaikan proses pekerjaan. Komunikasinya cukup melalui WhatsApp karena saat itu yang bersangkutan sedang berada di kapal dan tidak membawa laptop,” kata Dana. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan