SULTRATOP.COM, KOLAKA — Persoalan banjir yang berulang di Desa Lamedai, Kabupaten Kolaka, kembali dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Aliansi BEM Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilanbelas November (FST USN), dan petani Lamedai, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Kolaka dan merupakan tindak lanjut aksi mahasiswa bersama petani pada 14 September 2026 yang menuntut penanganan serius terhadap banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Lamedai.
Bupati Kolaka Amri Jamaluddin mengatakan persoalan banjir tidak cukup ditangani dengan memperbaiki sawah yang terdampak atau memberikan bantuan setelah banjir terjadi. Menurutnya, kondisi sungai dan wilayah hulu harus menjadi perhatian karena berdampak langsung ke wilayah hilir.
Ia mengatakan banjir di Lamedai semakin sering terjadi sejak 2025 dengan debit air yang lebih besar. Pemkab Kolaka kemudian merencanakan normalisasi sungai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun, rencana tersebut terkendala kewenangan karena sejumlah aliran sungai berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara.
Pemkab kemudian berkoordinasi dengan BWS untuk mendapatkan rekomendasi normalisasi. Plt Kepala Dinas PUPR Kolaka Ihwan Halik menyebut rencana kerja normalisasi telah disusun dan pihaknya telah memperoleh rekomendasi untuk normalisasi Sungai Oko-Oko. Meski demikian, anggaran pengerjaan belum tersedia secara memadai.
Mahasiswa Desak Tindakan Nyata
Ketua BEM FST USN Kolaka M. Alif Riansyah mengatakan mahasiswa bersama petani telah menyampaikan persoalan Lamedai sejak Juni 2026. Namun, menurutnya, persoalan tersebut terlalu lama berhenti pada forum rapat dengar pendapat (RDP) tanpa diikuti tindakan nyata.
“Isunya hanya berakhir di RDP, tetapi tidak sampai pada tindakan nyata untuk melakukan normalisasi sungai maupun normalisasi sawah milik masyarakat,” ujar Rian.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih transparan mengenai perkembangan penanganan banjir serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
Desakan serupa disampaikan petani Lamedai, Johan. Ia meminta pemerintah bergerak sebelum musim hujan tiba karena banjir berpotensi kembali merendam persawahan dan permukiman warga.
“Kalau mau menyasar akar persoalan, sungainya harus dinormalisasi dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka memaparkan temuan terkait aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu.
Kabid DLH Kolaka Sanur mengatakan pembukaan lahan di kawasan hulu tidak dapat dipungkiri turut berkontribusi terhadap sedimentasi dan kerusakan aliran sungai di wilayah hilir.
Salah satu temuan berkaitan dengan PT IPIP. Menurut DLH, kolam sedimentasi yang disiapkan perusahaan tidak mampu menampung debit air saat hujan deras sehingga air dan material sedimen meluap hingga masuk ke badan sungai.
Dalam forum tersebut, mahasiswa juga menyebut delapan perusahaan yang berada di wilayah yang berkaitan dengan aliran sungai menuju Lamedai, yakni PT IPIP, PT Vale, PT Toshida, PT Gasing Sulawesi, PT Madinra Inti Sawit, PT Surya Lintas Gemilang, PT Bola Dunia Mandiri, dan PT Dharma Bumi Kolaka.
Mahasiswa menegaskan bahwa penanganan persoalan tidak cukup melalui pemberian santunan. Jika perusahaan terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, mereka meminta adanya pemulihan sungai dan lahan pertanian masyarakat.
Warga Lamedai Muhammad Nur juga mengungkapkan kerusakan yang terjadi tidak hanya pada persawahan dan rumah warga, tetapi juga badan sungai, bendungan, tanggul, serta jaringan irigasi.
Ia menyinggung alat berat yang sebelumnya disebut disiapkan PT IPIP untuk membantu normalisasi. Menurut Nur, alat tersebut sempat berada di lokasi sekitar satu bulan, tetapi pekerjaan di lahan warga tidak berlanjut karena persoalan pembayaran operator.
Keterangan tersebut membuat pihak DLH terkejut karena sebelumnya perusahaan disebut telah melaporkan bahwa normalisasi sawah dan irigasi telah dilakukan.
Status PSN Tak Boleh Jadi Alasan Abaikan Lingkungan
Mahasiswa juga mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kolaka Amri Jamaluddin menegaskan status PSN tidak boleh menjadi alasan perusahaan mengabaikan lingkungan dan masyarakat.
“Jangan mentang-mentang perusahaan ini menyandang status PSN sehingga seenaknya mengabaikan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” kata Amri.
Namun, ia menjelaskan Pemkab Kolaka memiliki keterbatasan dalam aspek perizinan dan pemberian sanksi karena sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, Amri menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
DLH Kolaka menyebut sejumlah rekomendasi dan laporan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Aparat penegakan hukum lingkungan juga telah melakukan pemeriksaan lapangan, tetapi hasil pemeriksaan belum diterima hingga pertemuan berlangsung.
Pemkab Diminta Normalisasi dalam Dua Minggu
Persoalan banjir Lamedai selanjutnya akan dibahas dalam RDP DPRD Kolaka pada Jumat (25/9/2026). Forum tersebut akan melibatkan Pemkab Kolaka, perusahaan, petani, dan mahasiswa.
Menjelang akhir pertemuan, Aliansi BEM FST USN bersama petani menyerahkan kertas komitmen kepada Bupati Kolaka dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil Sanusi.
Dalam dokumen tersebut, mahasiswa dan petani meminta kepastian agar normalisasi sungai dapat mulai dilakukan paling lambat dalam waktu dua minggu.
Penandatanganan komitmen sempat berlangsung alot. Bupati dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka akhirnya menandatangani dokumen tersebut dengan sejumlah perubahan. Ketua BEM FST USN M. Alif Riansyah juga ikut membubuhkan tanda tangan.
Bagi petani, komitmen tersebut menjadi penentu apakah pemerintah benar-benar akan bergerak atau kembali berhenti pada forum dan janji.
Harapan tersebut semakin mendesak karena musim hujan kembali mendekat. Bagi warga Lamedai, persoalan banjir bukan hanya menyangkut lahan pertanian, tetapi juga rumah, sumber penghidupan, dan keselamatan masyarakat. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati













