13 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Tim Gabungan Polres Kolaka Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram

  • Bagikan
Tim Gabungan Polres Kolaka Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra (kanan) didampingi Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha (tengah), Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian (kiri). (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kolaka dan Polsek Kolaka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta satu unit mobil Honda Brio berwarna hijau.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Warga melaporkan adanya sebuah mobil yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di dekat lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan berhasil menemukan pengemudi mobil, AS, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolsek Kolaka untuk menjalani pemeriksaan.

Saat diinterogasi, AS menunjukkan gelagat dan bahasa tubuh yang mencurigakan, menyerupai seorang pengguna narkotika. Atas dasar itu, Kapolsek Kolaka berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dipimpin Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P., bersama Kapolsek Kolaka, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Tim Gabungan Polres Kolaka Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram
Tim gabungan dari Polres Kolaka dan Polsek Kolaka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, yang didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan Satresnarkoba Polres Kolaka mendapat dukungan penuh dari Ditresnarkoba Polda Sultra dalam proses pengungkapan dan pengembangan jaringan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Polisi menegaskan bahwa keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, baik sebagai pengguna maupun kurir, tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga berujung pada ancaman hukuman pidana yang berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain menangkap pelaku, aparat juga berupaya memutus mata rantai distribusi narkoba sehingga dapat menekan peredarannya di tengah masyarakat.

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sultra dalam mendukung pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan