SULTRATOP.COM, KENDARI – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai telah berada pada kondisi darurat. Pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil pun didorong untuk memperkuat kolaborasi guna menghadirkan kebijakan yang lebih tegas, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan serta penanganan korban.
Isu tersebut mengemuka dalam audiensi antara Koalisi Darurat Kekerasan Sulawesi Tenggara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sultra, dan DPRD Sultra yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala DP3A Sultra, Muh. Rajulan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sultra sudah darurat. Hampir setiap saat kita melihat kasus-kasus ini muncul dan viral. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang kita hadapi sangat serius dan membutuhkan perhatian semua pihak,” kata Rajulan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data triwulan pertama 2024, tercatat sekitar 200 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan berdasarkan data Simponi yang masuk ke DP3A, sepanjang 2024 ada 1.399 kasus kekerasan. Namun angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kondisi yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“Ini fenomena gunung es. Yang tercatat hanya kasus yang dilaporkan. Sementara yang tidak melapor bisa jauh lebih banyak,” ujarnya.
Menurut Rajulan, tingginya angka kasus tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan keluarga.
Sementara itu, Koalisi Darurat Kekerasan Sulawesi Tenggara yang terdiri dari akademisi, aktivis perempuan, organisasi masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pemerintah menilai maraknya kasus kekerasan seksual tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Koalisi menyebut banyak korban merupakan anak-anak dan remaja perempuan. Yang lebih memprihatinkan, pelaku dalam sejumlah kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, maupun kerabat lainnya.
Menurut Koalisi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak.
Koalisi juga mengingatkan bahwa karakteristik kejahatan seksual menyebabkan banyak kasus tidak pernah terungkap karena korban mengalami ketakutan, tekanan sosial, stigma, hingga ketergantungan terhadap pelaku.
Dalam audiensi tersebut, Koalisi mendesak agar isu kekerasan terhadap perempuan dan anak dijadikan agenda prioritas pembangunan daerah. Mereka juga meminta penguatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta peningkatan dukungan anggaran untuk layanan psikologis, pendampingan hukum, rumah aman, rehabilitasi, dan pemulihan korban.
Selain itu, Koalisi mendorong penguatan sistem pencegahan berbasis sekolah, kampus, keluarga, desa, dan komunitas serta pembentukan forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan penyedia layanan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Koalisi Darurat Kekerasan Sultra yang dinilai telah mengangkat persoalan perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian bersama.
Ia menegaskan DPRD memandang persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kondisi darurat yang membutuhkan langkah mitigasi dan penanganan yang lebih serius.
“Kami menganggap ini darurat. Darurat mitigasi dan darurat penanganan. Karena itu perlu dicari titik persoalan melalui studi kasus di lapangan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual. Menurut Andi, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan persoalan yang terjadi saat ini sehingga lebih efektif menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD juga akan mengawal penguatan anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak, termasuk mendukung kegiatan edukasi publik dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Ibu.
Selain itu, DPRD mendorong pelaksanaan rapat koordinasi kolaboratif yang melibatkan Gubernur Sultra, pimpinan DPRD, organisasi perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat sinergi penanganan kasus kekerasan.
Andi turut menyoroti minimnya fasilitas perlindungan korban di Sultra. Menurutnya, hingga saat ini belum tersedia rumah aman yang mampu memberikan perlindungan dan layanan pemulihan secara komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Belum ada rumah aman yang benar-benar aman. Ke depan kita mendorong pembangunan rumah aman yang dilengkapi layanan psikolog, dokter anak, dan tenaga pendamping lainnya,” katanya.
Dalam jangka panjang, DPRD berkomitmen mendorong pembangunan shelter atau rumah aman terpadu bagi perempuan dan anak sebagai pusat perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan korban.
Koalisi Darurat Kekerasan Sulawesi Tenggara berharap komitmen yang telah disampaikan berbagai pihak dapat segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata dan penguatan layanan perlindungan korban.
Mereka menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan yang tidak dicegah bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi ancaman bagi masa depan generasi Sulawesi Tenggara.
“Setiap angka adalah manusia. Setiap laporan adalah seorang anak yang kehilangan rasa aman. Setiap kasus yang tidak dicegah adalah kesempatan yang hilang untuk melindungi masa depan Sulawesi Tenggara,” demikian pernyataan Koalisi. (—)
Penulis: Jumriati



















