2 November 2024
Indeks

Yudhianto Mahardika Dapat Surat Tugas dari DPP Perindo Maju Pilwali Kendari

  • Bagikan
yudhianto Mahardika Yudhianto Mahardika Dapat Surat Tugas dari DPP Perindo Maju Pilwali Kendari

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui tim Desk Pilkada menyerahkan surat tugas kepada Yudhianto Mahardika untuk maju sebagai calon Wali Kota Kendari tahun 2024.

Surat tugas bernomor 071-ST/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2024 itu menyebutkan bahwa Yudhi diberikan waktu satu bulan untuk mencari koalisi partai dukungan serta pasangan calon wakil wali kota.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Desk Pilkada DPP Partai Perindo ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024.

Dengan adanya surat ini, Afdhal yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Sultra bukan satu-satunya bakal calon yang menerima surat tugas dari partai yang didominasi warna merah dan biru ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perindo Sultra, Aryo dalam pesan WhatsApp menyebutkan pesan dari Ketua DPW Perindo menyikapi isi surat kepada Yudhi tersebut.

“Surat tugas yang diberikan kepada bacalon Wali Kota Kendari adalah hal yang wajar karena Partai Perindo sebagai partai yang inklusif memberi kesempatan kepada seluruh putra-putri terbaik daerah untuk maju dalam pilkada,” tulis Aryo meneruskan pesan dari Afdhal.

Disebutkannya juga, DPP Partai Perindo telah memberikan surat dukungan kepada Afdhal sebagai calon wali kota yang ditandatangani langsung oleh Ketum dan Sekjen DPP per tanggal 25 April 2024.

Surat dukungan ini setingkat lebih tinggi dari surat tugas yang dikeluarkan desk pilkada.

“Ini merupakan bentuk dukungan ketua umum kepada kami sebagai kader Partai Perindo yang akan berjuang di Pilkada 2024,” kata Aryo.

Lanjut Aryo, sebelumnya Afdhal telah menyatakan maju dalam Pilkada Kota Kendari.

“Saya telah meminta restu dan dukungan kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketum DPP Partai Perindo, dan telah diberi restu dan dukungannya,” tutupnya. (—-)

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan