SULTRATOP.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin serta Abdul Rasak-Afdhal. Dengan keputusan ini, pasangan Siska Karina Imran-Sudirman dipastikan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.
Tim Liaison Officer (LO) Siska-Sudirman, Fadli, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengukuhkan kemenangan pasangan Siska Karina Imran-Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih.
“Alhamdulillah, dengan adanya putusan MK hari ini, kami sangat berbahagia dan berbangga hati. Ini telah menjawab pertanyaan di luar sana bahwa Siska-Sudirman adalah pasangan yang paling diharapkan oleh masyarakat Kota Kendari,” ujar Fadli kepada awak media, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari, pelantikan pasangan Siska-Sudirman akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
“Ibu Siska dengan Bapak Sudirman akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang,” katanya.
Fadli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal pasangan calon terpilih dalam rapat pleno KPU Kota Kendari.
“Insyaallah, pleno akan segera dilakukan oleh KPU Kota Kendari dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa terpilihnya Siska-Sudirman, dengan Siska sebagai calon wali kota perempuan pertama dalam sejarah Kota Kendari, akan membawa perubahan besar bagi kota ini. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno