19 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

WALHI Sultra: Kerugian Ekonomi Warga Terdampak Pencemaran Industri Morosi Capai Rp35,7 Miliar

  • Bagikan
WALHI Sultra: Kerugian Ekonomi Warga Terdampak Pencemaran Industri Morosi Capai Rp35,7 Miliar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara meluncurkan hasil riset mengenai kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (19/6/2026). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara meluncurkan hasil riset mengenai kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (19/6/2026).
Hasil riset tersebut mengungkap bahwa dampak pencemaran yang ditimbulkan aktivitas kawasan industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perikanan tambak.

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengatakan masyarakat di Kecamatan Morosi dan wilayah sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran udara dan air, penurunan kualitas lahan pertanian dan tambak, hingga meningkatnya gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada menurunnya produktivitas usaha masyarakat serta hilangnya sebagian sumber pendapatan keluarga.

“Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Andi Rahman saat memaparkan hasil riset.

Kajian yang disusun oleh empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Mustam, Sabarudin Sondeng, Murini, dan Yusdin Tangkesi, menyebut kerugian ekonomi yang dialami masyarakat merupakan konsekuensi nyata dari menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan Morosi.

Perhitungan tersebut mencakup kerugian akibat penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta berbagai biaya ekonomi lain yang muncul sebagai dampak pencemaran lingkungan.

Salah satu tim peneliti, Murini, menjelaskan bahwa penilaian kerugian ekonomi menggunakan pendekatan Opportunity Cost selama periode 2017–2025 menunjukkan total akumulasi kerugian mencapai Rp35,7 miliar.

Sementara itu, berdasarkan pendekatan Actual Loss, kerugian aktual yang dialami 15 kepala keluarga terdampak selama periode yang sama mencapai Rp28,3 miliar.

“Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelas Murini.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa dampak pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak PLTU captive di Morosi.

Perwakilan masyarakat terdampak, Anas Padil, menilai kerugian yang dialami warga selama ini jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat dalam perhitungan ekonomi.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami,” kata Anas, warga terdampak PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan, menegaskan bahwa pencemaran Sungai Motui akibat aktivitas PT Obsidian Stainless Steel telah terbukti secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa pengadilan telah mengakui adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga terdapat dasar yuridis yang kuat bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Menurut Ahmad Rustan, meskipun gugatan sebelumnya telah menghasilkan pengakuan hukum atas pencemaran lingkungan, tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan secara maksimal karena belum tersedia data rinci mengenai besaran kerugian yang dialami warga.

“Ketika pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat. Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran,” ujarnya.

Sebelumnya, perjuangan masyarakat terdampak bersama WALHI Sulawesi Tenggara dan LBH Kendari menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Pada 31 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan pengelola PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.

WALHI Sulawesi Tenggara menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara. Namun, pengakuan atas adanya pencemaran dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Melalui peluncuran hasil riset ini, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di kawasan industri Morosi, menjamin pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat terdampak, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan PLTU captive, serta menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemulihan lingkungan.

Selain itu, WALHI juga menekankan pentingnya menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan industri dan program hilirisasi nikel di Sulawesi Tenggara. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan