8 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

66 Persen Kendaraan di Sulawesi Tenggara Tunggak Pajak, Razia Digelar di 17 Kabupaten/Kota

  • Bagikan
66 Persen Kendaraan di Sulawesi Tenggara Tunggak Pajak, Razia Digelar di 17 Kabupaten/Kota
Karikatur operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor di 17 kabupaten/kota mulai 6 hingga 31 Juli 2026. (Gambar: Google AI)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 66 persen kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat masih menunggak pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor di 17 kabupaten/kota mulai 6 hingga 31 Juli 2026.

Operasi tersebut menyasar penertiban administrasi kendaraan sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sultra baru mencapai 34 persen.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan operasi terpadu ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun atau berdasarkan triwulan sebagai upaya menertibkan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kegiatan penertiban dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Bapenda Sultra dengan melibatkan Satlantas di masing-masing wilayah hukum kepolisian serta sejumlah instansi terkait lainnya.

“Kami melakukan razia terhadap sepeda motor untuk menertibkan surat-surat kendaraan bermotor di Sultra,” kata Mahbub kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, seluruh kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Samsat di 17 kabupaten/kota akan berjibaku melakukan penertiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Mahbub, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi tantangan yang harus segera diatasi. Berdasarkan data tahun 2025, hanya sekitar 34 persen kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak, sedangkan 66 persen lainnya masih menunggak.

“Kami imbau masyarakat kembali tingkatkan kepatuhan wajib pajak, agar kesadaran ini selaras dengan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, realisasi PAD yang dikelola Bapenda Sultra pada periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp85,3 miliar. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan