SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), LM Husein Tali mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat fitrah dan harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
“Saya minta kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk segera membayar zakat fitrah dan harta. Pembayaran zakat ini melalui Baznas Muna Barat,” kata LM Husein Tali di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Kata Husein Tali, pemerintah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bagi umat muslim. Kalau kita mau menjadi orang bertaqwa bayarlah zakat, minimal membayar zakat fitrah ini. Kalau zakat harta masih bisa disembunyi, tetapi ingat Tuhan Maha Melihat dan Maha Mengetahui,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap pimpinan OPD dapat menjadi contoh bagi setiap bawahannya hingga bersama seluruh masyarakat bisa menyalurkan zakat untuk membantu orang-orang yang berhak menerimanya.
Adapun besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, yakni untuk beras premium sebesar Rp40 ribu per jiwa, beras medium Rp37 ribu per jiwa. Kemudian, beras Bulog atau beras biasa Rp28 ribu per jiwa, dan untuk jagung Rp18 ribu per jiwa.
Selanjutnya, untuk zakat harta seperti emas, zakat 1 nisab emas 23 karat sebesar Rp2,5 juta. Untuk, uang simpanan atau tabungan, usaha dan lain-lain setiap tahun dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Dan untuk infaq Ramadan Baznas minimal Rp5 ribu. (—–)
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin