SULTRATOP.COM, KENDARI – Peserta didik baru yang akan masuk ke jenjang pendidikan SMA/SMK di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud Sultra, J H. Bawondes mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah penggunaan narkoba di tingkat pelajar SMA/SMK sederajat. Selain itu, Dikbud Sultra bisa memastikan bahwa yang lolos itu benar-benar negatif narkoba, dan yang positif pasti tidak akan lulus.
“Pada saat PPDB itu bukan dari BNN yang ke sekolah tapi persyaratan untuk masuk sekolah. Siswa harus melampirkan surat bebas narkoba, jadi mereka sendiri yang ke BNN. Bukan BNN yang datang jemput bola,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Senin (5/2/2024).
Bawondes juga menyampaikan, pimpinan Dikbud Sultra akan melakukan tes urine pada saat PPDB. Tes urine ini masih wacana, namun peluang untuk melakukan itu ada karena telah ada dasar perda dan pergub.
Saat ini Dikbud Sultra akan melakukan sosialisasi dan pencegahan bahaya narkoba di semua sekolah se-Sultra baik kabupaten maupun kota. (—–)
Penulis: M1
Editor: Ilham Surahmin