SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) segera akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mubar La Ode Muhammad Taslim menjelaskan, saat ini peraturan bupati (perbup) telah ditandatangani oleh Pj Bupati Mubar. Hanya saja, untuk pencairan THR ini masih menunggu pengiriman edisi aplikasi THR dari PT Taspen.
“Sebenarnya tanggal 22 Maret 2024 sudah bisa dicairkan, tetapi kita masih menunggu edisi aplikasi THR dari PT Taspen,” kata La Ode Muhammad Taslim dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (24/3/2024).
Kata Taslim, dalam aplikasi tersebut telah terbaca besaran yang akan diterima oleh masing-masing ASN dan PPPK secara otomatis tanpa harus menginput satu per satu. Adapun besaran THR yang diterima sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Ia melanjutkan, untuk pembayaran THR ini, Pemkab Mubar menganggarkan kurang lebih senilai Rp11 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024. Untuk jumlah ASN dan PPPK di Mubar yang akan menerima THR, yakni ASN 1.822 orang dan PPPK 392 orang.
“Yang jelas untuk pencairan THR ini, kita menunggu arahan saja. Kita upayakan TRH ini paling cepat dibayarkan dari daerah lain,” tegasnya. (—–)
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin