6 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Pembiayaan Pinjol Tembus Rp102 Triliun per April 2026

  • Bagikan
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp102 Triliun per April 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) legal mencapai Rp102,07 triliun per April 2026. (Foto: Ilustrasi/Google AI)

SULTRATOP.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) legal mencapai Rp102,07 triliun per April 2026. Nilai tersebut tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menunjukkan permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital masih tinggi.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pertumbuhan pembiayaan pinjol pada April 2026 relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat tumbuh 26,25 persen yoy. Dengan capaian tersebut, total pembiayaan industri pinjol untuk pertama kalinya menembus level Rp100 triliun.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet industri pinjol mengalami kenaikan. Rasio wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,62 persen pada April 2026, lebih tinggi dibandingkan 4,52 persen pada Maret 2026.

Meski meningkat, OJK menilai kondisi industri pinjol masih terjaga dan terus diawasi agar pertumbuhan pembiayaan tetap diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai.

Selain perkembangan pembiayaan, OJK juga menyoroti aspek permodalan pelaku industri. Hingga saat ini masih terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Menurut OJK, seluruh penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada regulator. Langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, maupun melakukan penggabungan usaha (merger).

Dalam upaya memperkuat tata kelola industri, sepanjang Mei 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan dan perlindungan konsumen.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring agar dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, serta tetap mendukung akses pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha. (—)

Penulis: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan