SULTRATOP.COM, KENDARI – Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere – Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur) telah memasuki tahap II.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengatakan, Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna,” kata Dody, Rabu (13/11/2024).
Kelima tersangka yaitu, Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere – Tanah Merah di Butur.
Proyek yang dimaksud menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023.
“Untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari,” pungkasnya. (b-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno