SULTRATOP.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam tindakan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan seorang Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Ikhvan, terhadap dua jurnalis, Akhirman dan Adin.
Kejadian tidak mengenakkan dialami jJurnalis Kendari Pos dan Sultratop.com Diintimidasi dan Dihina Staf Setda Mubar, AJI Lancarkan Kecamanurnalis Kendari Pos dan Sultratop.com tersebut saat melakukan kegiatan peliputan di Kantor Setda Mubar, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 13.03 Wita. Kedua jurnalis itu diminta untuk menghapus foto lalu disebut “pencuri” oleh Ikhvan.
“Kaya pencuri ee,” kata Akhirman menirukan kata-kata yang dilontarkan Ikhvan.
Akhirman mengatakan, kejadian itu bermula saat ia bersama rekannya, Adin meliput kegiatan sidang pertimbangan majelis penyelesaian kerugian daerah di aula Kantor Setda Mubar. Saat itu ruang sidang dalam kondsi tertutup. Tidak lama kemudian Ikhvan datang dan langsung membuka pintu ruang sidang.
“Karena pintu terbuka saya dan wartawan Sultratop.com langsung berdiri dan mengambil foto. Tapi oknum staf Kabag Hukum itu malah menyuruh kami menghapus foto yang kita sudah ambil. Makanya saya langsung sampaikan kalau kami wartawan. Tapi oknum staf tersebut tetap ngotot meminta kami menghapus foto dan menyebut bahwa semua ada etika profesinya,” terang Akhirman.
“Karena ia (Ikhvan) tetap ngotot meminta kami menghapus foto dengan alasan rapat tertutup, saya langsung sampaikan kalau memang yang bersangkutan tidak mau dipublikasikan fotonya maka kita tidak akan terbitkan. Tapi oknum staf Bagian Hukum itu malah mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada kami. Ia mengatakan ‘kaya pencuri ee’ sembari berlalu,” sambung Akhirman.
Atas tindakan tersebut AJI Kendari menyatakan sikap:
1. Permintaan penghapusan foto terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan menghambat kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi.
2. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tindakan oknum staf Setda Mubar tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
3. Tindakan penghinaan dalam bentuk lisan terhadap jurnalis tersebut menambah preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Mubar agar memberikan teguran keras kepada stafnya tersebut.
5. Meminta seluruh pihak agar tidak mengintervensi kerja-kerja Jurnalis.
Sumber: Siaran pers AJI Kendari 21 Juni 2024 oleh Ketua AJI Kendari, Nursadah K., Sekretaris AJI Kendari Randi Ardiansyah, dan Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman.