SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani atas kasus dugaan menganiaya siswanya, anak seorang polisi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang lanjutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna yang juga sebagai JPU atas kasus guru honorer Supriyani.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Ujang mengungkapkan, tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan, yaitu hal yang memberatkan tidak ada.
Ujang juga mengatakan bahwa hal-hal yang meringankan ada beberapa poin di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito 2009 sampai dengan sekarang.
“Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.
Diketahui, sidang lanjutan akan berlangsung Kamis (14/11/2024), dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani. (b-/ST)
Penulis : Bambang Sutrisno