9 December 2024
Indeks

Ini 8 Arah Strategis Pembangunan dan Peruntukan Alokasi Anggaran 2024 di Sultra

  • Bagikan
Andap Budhi Revianto Ini 8 Arah Strategis Pembangunan dan Peruntukan Alokasi Anggaran 2024 di Sultra
Andap Budhi Revianto

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan arah strategis pembangunan dan peruntukan alokasi anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kegiatan Sultra Economic Outlok 2023 di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Selasa (5/12/2023).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Andap mengatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan pertumbuhan ekonomi secara kumulatif dari triwulan I hingga triwulan III 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,39 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kata dia, kecenderungan pertumbuhan ekonomi tersebut memberikan optimisme bahwa Sultra pada 2024 akan dapat terus mempertahankan tren positif pertumbuhan ekonominya.

“Untuk itu, Pemprov Sultra telah menyiapkan 8 arah strategis pembangunan pada 2024,” ungkap mantan Kapolda Sultra itu.

Adapun 8 arah strategis pembangunan tersebut pertama pengendalian harga dan ketersediaan pangan. Kedua, program kesejahteraan masyarakat meliputi penanganan kemiskinan serta stunting dan sebagainya.

Ketiga, akses permodalan berbasis digital dan kearifan lokal. Keempat, percepatan penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN). Kelima, optimalisasi pemberdayaan pariwisata. Keenam, investasi hilirisasi nikel dan aspal. Ketujuh, penyederhanaan prosedur dan tata kelola pelayanan publik.

“Serta menciptakan pemilu beradat, berorientasi aman, damai, dan toleransi,” tambahnya.

Sementara itu, alokasi anggaran Pemprov Sultra 2024 dikatakannya akan mengakomodir 5 bidang untuk kesejahteraan rakyat, yaitu mengenai sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan.

Selanjutnya, kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, mengenai infrastruktur dan lingkungan hidup, serta kelanjutan pendataan data desa/kelurahan presisi dan pemilu. (—-)

  • Bagikan