SULTRATOP.COM, KENDARI – Musim haji 2026 menghadirkan potret unik jemaah asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari total 2.064 jemaah, terdapat remaja berusia 15 tahun hingga lansia 95 tahun yang sama-sama akan menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya mengungkapkan, jemaah tertua adalah Subaeda, warga Kota Kendari yang lahir pada 27 September 1930 di Sungguminasa.
Sementara itu, jemaah termuda adalah Siti Nurul Asiyah, remaja asal Kendari yang lahir pada 5 Juni 2010. Di usia yang masih sangat muda, ia sudah mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.
“Ini menunjukkan bahwa ibadah haji bisa diikuti oleh berbagai kalangan usia, dari yang sangat muda hingga lansia,” ujar Lalan.
Menurutnya, keberagaman usia itu menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan haji, terutama dalam hal pelayanan kesehatan dan pendampingan jemaah.

Tahun ini, jumlah jemaah haji reguler Sultra mencapai 2.064 orang. Dari jumlah tersebut, jemaah lansia tergolong cukup besar. Tercatat sebanyak 415 jemaah atau sekitar 20,44 persen dari total jemaah masuk kategori usia 65 tahun ke atas.
Sebaran jemaah lansia didominasi Kota Kendari dengan 107 orang. Disusul Kabupaten Kolaka 91 orang dan Kota Baubau sebanyak 38 orang.
Daerah lain seperti Bombana mencatat 26 lansia, Konawe Selatan 21 orang, dan Muna 20 orang. Sementara Kolaka Utara dan Kolaka Timur masing-masing 19 orang, Konawe 18 orang, serta Wakatobi 17 orang.
Adapun daerah dengan jumlah lansia lebih sedikit antara lain Buton Tengah 9 orang, Konawe Utara 8 orang, Buton 6 orang, serta Buton Utara dan Muna Barat masing-masing 5 orang. Konawe Kepulauan dan Buton Selatan menjadi wilayah dengan jumlah paling sedikit, masing-masing 3 orang.
Lalan menegaskan, dengan komposisi usia yang beragam, pihaknya memastikan seluruh jemaah akan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, baik dari sisi kesehatan, pendampingan, maupun kenyamanan selama menjalankan ibadah di tanah suci.
“Semua jemaah akan kami layani secara maksimal, baik yang muda maupun lansia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, usia minimal calon jemaah untuk bisa berangkat haji harus genap berusia 18 tahun atau sudah menikah (meski belum genap 18 tahun).
Sementara dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah salah satunya merubah pasal 48 dan 49 (persyaratan jemaah haji) tentang batas usia minimal untuk berangkat haji yakni paling rendah genap berusia 14 tahun.(B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani


















