21 November 2024
Indeks

DPRD Sepakati RPJPD Kota Kendari Tahun 2024-2045

  • Bagikan
DPRD Sepakati RPJPD Kota Kendari Tahun 2024-2045
Penandatanganan nota kesepahaman tentang RPJPD Kota Kendari tahun 2025-2045.(Foto: Humas DPRD Kendari)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045.

Kesepakatan tersebut diumumkan pada rapat paripurna dengan agenda penandatangan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045 di ruang rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Selasa (23/01/2023).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Paripurna diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kota Kendari dan DPRD Kota Kendari terkait RPJPD tersebut.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, penandatanganan rencana awal RPJPD itu menunjukkan sinergitas antara Pemkot dan DPRD Kendari dalam menyukseskan program-program pembangunan, baik direncanakan maupun yang dilaksanakan.

“ Sebagaimana yang telah termuat dalam peraturan perundang-undangan di kesepakatan antara visi dan misi yang sesuai dengan sasaran pokok pembangunan Kota Kendari dalam dua puluh tahun mendatang,” jelasnya.

Kata Yusup, visi yang ingin diwujudkan bersama dalam pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Kota Kendari yang berdaya saing sejahtera dan berkelanjutan.

Visi tersebut didukung oleh 5 misi pembangunan yang akan dilaksanakan melalui 28 arah kebijakan untuk 4 arah pembangunan, dan 17 sasaran pokok pembangunan daerah.

Dengan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas rancangan awal RPJPD Kendari tahun 2025-2045, maka tahapan selanjutnya, akan segera melanjutkan tahapan penyusunan RPJPD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“ Rencana peraturan daerah RPJPD Kendari tahun 2025-2045, akan kami ajukan untuk dibahas dan nantinya akan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah,” ujar Yusup.

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan