4 October 2024
Indeks

DPRD Kendari Sidak Penginapan Utami 8, Izin Bermasalah hingga Menunggak Pajak

  • Bagikan
PSX 20240930 132038 DPRD Kendari Sidak Penginapan Utami 8, Izin Bermasalah hingga Menunggak Pajak
Anggota DPRD Kota Kendari sidak penginapan Utami 8. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Anggota Komisi I dan II DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak di penginapan Utami 8 pada Minggu (29/9/2024) malam. Dari sidak itu, ditemukan sejumlah permasalahan, mulai dari izin usaha hingga masalah pajak.

Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu mengatakan, penginapan Utami 8 tidak memiliki izin. Pihaknya juga menemukan permasalahan ketenagakerjaan bagi pekerja spa.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Berdasarkan pemantauan kami dari Komisi I, legalitas dari izin usaha penginapan Utami 8 tidak ada. Saat disidak pemilik atau pengelola tidak bisa menunjukkan bukti legalitas, dan tentunya ini bermasalah,” ujar Zulham Damu.

Zulham mengingatkan para pelaku usaha bahwa dalam melakukan aktivitas usaha harus memiliki izin.

Ia menegaskan pihaknya tidak menghalangi investasi di Kota Kendari, tetapi harus memiliki standar operasional prosedur (SOP).

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kendari Jabar Al Jufri membeberkan, penginapan Utami 8 tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS) dari 2021 hingga 2024.

Penginapan Utami 8 sudah ada sejak 2018. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) gugur dan diganti dengan OSS pada 2021, tetapi pemilik usaha tidak mendaftar di OSS sehingga menjadi pelanggaran.

“Usaha tersebut sejak 2021 sampai September 2024 ini tidak mendaftar di OSS,” beber Jabar.

Menurut Jabar, penginapan Utami 8 tidak menyetor pajak dari 2018 sampai 2024. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Apabila pelanggaran memang ditemukan ada maka akan melakukan penutupan usaha,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. (B/ST)

Penulis: M5

Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan