SULTRATOP.COM, MUNA – Aplikasi Sistem Informasi Pendapatan/Pajak Daerah (SIPANDAI) yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menunjukkan hasil sejak diluncurkan pada Maret 2026.
Inovasi digital ini mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan sehingga pengelolaan serta pengawasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih akurat, transparan, dan mudah dipantau.
SIPANDAI merupakan aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mengelola data PBB berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Pengelolaan sistem digital ini mengoptimalkan penerimaan pajak di instansi tersebut. Tak hanya itu, penerimaan PBB kini terintegrasi dan dapat diawasi secara langsung melalui aplikasi.
Kepala Bapenda Muna, La Inpres, mengatakan aplikasi SIPANDAI menjadi salah satu inovasi untuk membenahi persoalan pengelolaan pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala.
“Seperti di sektor PBB, setiap wajib pajak sudah bisa diketahui posisi tanahnya di mana, berapa nilai tanah dan berapa pajaknya,” terang La Inpres, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).
La Inpres menuturkan, sebelum penerapan aplikasi SIPANDAI, proses pengelolaan dan pembayaran PBB masih mengandalkan sistem manual. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakakuratan data serta membuka celah kebocoran penerimaan pajak.
“Aplikasi SIPANDAI memiliki akurasi data yang baik, sehingga petugas mengetahui status pembayaran wajib pajak siapa saja yang telah melunasi kewajibannya dan siapa yang masih memiliki tunggakan PBB,” jelasnya.
Bertugas sejak 2025 lalu, La Inpres mulai menginisiasi pengembangan SIPANDAI melalui kolaborasi dengan pihak vendor.
Ia mengatakan, pada awal menjabat, banyak data wajib pajak yang belum terintegrasi dan pengelolaannya masih mengandalkan sistem manual. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah wajib pajak yang terkejut ketika mengetahui dirinya tercatat belum membayar PBB, padahal selama ini rutin melakukan pembayaran.
“Setelah ditelusuri, persoalan tersebut ternyata terjadi karena kolektor belum menggunakan uang pajak itu, dan belum disetor ke Bapenda,” timpalnya.
Selain itu, pengembangan aplikasi tersebut sejalan dengan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2026 mengenai pentingnya integrasi data pertanahan dan perpajakan, khususnya antara NIB dan NOP.
“Pengembangan aplikasi ini telah mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah dan DPRD Kabupaten Muna. Usulan pengembangannya disampaikan pada 2025 untuk direalisasikan pada 2026,” beber La Inpres.
Ia berharap aplikasi SIPANDAI mampu mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan.
Melalui sistem tersebut, pengawasan penerimaan PBB diharapkan semakin optimal, potensi kebocoran dapat ditekan, serta transparansi dan akurasi pengelolaan pajak meningkat. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah dan terbuka. (B/ST)
Laporan: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma









