SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara yang digelar di ruang utama sidang gedung DPRD, Rabu (30/9/2026) malam. Rapat dimulai sekitar pukul 20.00 WITA.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin. Sebanyak 20 dari 25 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Rapat juga disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan APBD 2026. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah adanya pemangkasan pendapatan daerah sebesar Rp85,5 miliar.
Dalam laporan banggar yang dibacakan Syamsir, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp891,87 miliar berubah menjadi Rp806,36 miliar.
Dengan perubahan tersebut, target pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar 9,6 persen atau sebesar Rp85,507 miliar.

“Terhadap pendapatan daerah yang mengalami penurunan, pemerintah daerah diharapkan melakukan langkah-langkah optimalisasi terhadap seluruh sumber pendapatan yang sah,” kata Syamsir saat membacakan laporan banggar.
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja yang sebelumnya sekitar Rp909,37 miliar turun menjadi Rp829,91 miliar atau berkurang sekitar Rp79,46 miliar.
Pemangkasan terbesar terjadi pada belanja transfer yang berkurang sekitar Rp53,2 miliar. Sementara belanja operasional turun Rp20,57 miliar dan belanja modal berkurang Rp18,44 miliar.
Banggar DPRD meminta agar pengurangan belanja tersebut tidak sampai mengganggu program prioritas, belanja wajib, maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.
Perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan defisit anggaran berada di angka Rp23,55 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp23,548 miliar
Persoalan pendapatan menjadi perhatian DPRD karena ruang fiskal daerah ikut menyempit. Dalam kondisi tersebut, B
banggar menekankan agar penggunaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
Setiap program yang masuk dalam perubahan APBD diminta benar-benar menghasilkan output dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Pelaksanaan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan capaian output, manfaat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas banggar dalam laporannya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara H. Muhammad Idrus hadir mewakili Bupati Kolaka Utara sekaligus membacakan sambutan Bupati dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, pihaknya menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan kondisi dan dinamika perekonomian daerah serta perkembangan kebijakan fiskal nasional.
“Pengelolaan APBD diarahkan agar semakin efektif, efisien, akuntabel dan tepat sasaran,” kata H. Muhammad Idrus saat membacakan sambutan Bupati. (B/ST)
Kontributor : Rusman Edogawa
Editor: Jumriati



















