SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan seorang pria berinisial MT (55), warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
MT diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial AF (7), yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan, MT diamankan Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Muna pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.
Jufri menjelaskan, penahanan terhadap MT dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan serangkaian proses penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, MT kemudian ditempatkan di Rutan Polres Muna.
“Jadi, penahanan MT dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut atas perkara dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut,” ungkapnya Iptu Muh Jufri melalui telepon selulernya, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, Jufri menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Januari 2026.
Kemudian, dugaan perbuatan kedua terjadi pada April 2026 di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
“Perkara saat ini masih dalam proses penanganan Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Muna sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Jufri menegaskan, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana terhadap anak. MT kini telah ditempatkan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polres Muna menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan kekerasan seksual.
“Kepolisian memastikan setiap laporan maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (B/ST)
Laporan: Adin
Editor: Jumriati

















