SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Syahrir menegaskan, penertiban sekitar 800 aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang bermasalah akan mengutamakan pendekatan persuasif melalui musyawarah dan mediasi, bukan semata-mata penindakan hukum.
Hal itu disampaikan Andi Syahrir menyusul penandatanganan surat kuasa khusus antara Pemprov Sultra bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 1 September 2026 terkait penataan dan penertiban aset-aset Pemprov Sultra.
Andi Syahrir mengatakan, setidaknya terdapat 800 aset Pemprov Sultra yang bermasalah. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak bisa bekerja sendirian sehingga perlu bekerja sama dengan seluruh elemen yang ada di daerah.
Salah satu langkah strategis Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) adalah membangun kerja sama dengan Kejati melalui surat kuasa khusus tersebut. Menurut Andi Syahrir, surat kuasa khusus itu penting dan strategis bagi Pemprov Sultra maupun Kejati Sultra karena adanya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“Paradigma penegakan hukum kita saat ini telah mengalami perubahan. Orientasinya tidak lagi semata-mata pada banyaknya perkara yang ditangani, banyaknya tersangka yang dibawa ke pengadilan, tingginya tuntutan pidana maupun tingginya vonis hakim terhadap para tersangka. Itu paradigma yang lama,” ujar Andi Syahrir melalui video siaran pers, Sabtu (5/9/2026).
Eks-wartawan Tribun Timur ini menjelaskan, paradigma penegakan hukum saat ini lebih bergeser pada tujuan hukum untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Jika pada masa lalu pendekatan yang digunakan bersifat retributif atau pembalasan, saat ini terdapat tiga pendekatan, yakni restitutif, restoratif, dan rehabilitatif.
Andi Syahrir mengatakan, tiga pendekatan tersebut juga menjadi dasar dalam proses penertiban aset Pemprov Sultra.
“Artinya bahwa penegakan hukumnya tidak hendak menangkap orang, tidak hendak mempidanakan orang atau ujug-ujug membongkar atau mengusur bangunan-bangunan yang sudah ada. Tetapi pendekatannya adalah pendekatan melalui musyawarah yang bermartabat, melakukan mediasi,” jelasnya.
Jika aset-aset tersebut terbukti dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan, kata dia, maka akan dilakukan penggantian kerugian ataupun mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Itulah tadi alasan pertama kenapa surat kuasa khusus itu kita tanda tangani ini. Kenapa Bapak Gubernur melakukan pendampingan bersama Bapak Kajati terkait surat kuasa khusus penertiban aset? Itu karena ada perubahan paradigma penegakan hukum,” katanya.
Alasan kedua, lanjut Andi Syahrir, selama ini ketika Pemprov Sultra melakukan upaya penertiban aset, langkah tersebut selalu diasumsikan sebagai kepentingan politik praktis.
“Selama ini ketika pemerintah provinsi melakukan upaya penertiban aset, selalu diasumsikan bahwa ini adalah kepentingan politik praktis, like dan dislike (suka & tidak suka) dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, tata kelola aset Pemprov Sultra secara berkelanjutan mendapat perhatian khusus dari dua lembaga negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Syahrir mengatakan, angka 800 aset yang bermasalah tersebut merupakan hasil temuan BPK. Temuan itu kemudian menjadi rekomendasi dari KPK.
“Baik KPK maupun BPK sangat intens melakukan pembinaan, pendampingan dan dorongan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan penertiban aset ini,” katanya.
Menurutnya, siapa pun gubernurnya tentu akan menempuh langkah untuk melakukan penertiban aset. Namun, agar proses penertiban aset tidak dimaknai memiliki kepentingan tertentu, Pemprov Sultra menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sultra.
“Saya kira dua hal itulah yang membuat kenapa surat kuasa khusus ini dalam rangka penertiban aset pemerintah provinsi menjadi penting, menjadi strategis untuk kita wujudkan,” pungkasnya. (===)
Editor: Muhamad Taslim Dalma





















