SULTRATOP.COM, KENDARI – Masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan, dapat mengajukan pembaruan data desil apabila status yang tercatat dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala BPS Sultra, Hadi Susanto mengatakan masyarakat dapat mengecek posisi desilnya dan mengajukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Menurut Hadi, pembaruan data penting dilakukan terutama bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara signifikan. Misalnya, seseorang yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan pendapatan stabil kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan sumber penghasilan.
“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, terjadi perubahan yang mendesak, misalnya pendapatan turun drastis karena kehilangan pekerjaan, sebaiknya segera dilaporkan dan dilakukan pembaruan data,” ujar Hadi kepada Sultratop.com di Kendari, Kamis (27/8/2026).
Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri melalui sejumlah kanal yang disediakan pemerintah, di antaranya layanan Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), kanal Regsosek/DTKS (dtsen-form.bps.go.id), maupun mekanisme pembaruan data yang tersedia melalui pemerintah daerah dan dinas sosial.
Masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar, serta data pendukung lainnya, termasuk titik lokasi dan foto kondisi tempat tinggal.
Meski demikian, Hadi menjelaskan proses perubahan status desil membutuhkan waktu. Data yang diajukan masyarakat akan diverifikasi dan diolah kembali dengan berbagai sumber data lainnya.
BPS berperan menyediakan dan mengolah gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sementara pemanfaatan data untuk pelaksanaan program bantuan menjadi kewenangan kementerian atau lembaga terkait sesuai kebijakan masing-masing.
BPS juga mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat status desil seseorang langsung berubah.
Penentuan posisi desil dilakukan melalui permodelan Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan sekitar 41 variabel sosial dan ekonomi. Data tersebut berasal dari berbagai sumber dan terus diperbarui melalui data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
BPS menjelaskan, secara umum seluruh keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil. Posisi tersebut bersifat relatif berdasarkan kondisi sosial ekonomi dibandingkan keluarga lainnya.
Artinya, seseorang dapat mengalami perubahan posisi desil meskipun kondisi ekonominya tidak berubah secara signifikan. Pergeseran dapat terjadi karena terdapat rumah tangga lain yang kondisi ekonominya lebih membutuhkan.
Untuk diketahui, desil merupakan salah satu informasi penting dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program sesuai tujuan serta ketentuan masing-masing program.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Namun, keluarga yang berada dalam desil yang sama tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Penentuan desil juga tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Dengan demikian, desil bukan merupakan daftar penerima suatu program. Penggunaannya perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan.
“Ketika ada yang masuk ke suatu kelompok desil, ada juga yang bergeser. Karena sistemnya relatif, perubahan posisi tidak selalu berarti kondisi seseorang berubah,” jelas Hadi.
Kondisi tersebut kerap memicu keluhan di masyarakat, terutama ketika warga yang sebelumnya menerima bantuan kemudian tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran.
Menurut BPS, masyarakat cenderung tidak mempermasalahkan ketika statusnya berubah menjadi penerima bantuan. Namun, protes biasanya muncul saat seseorang yang sebelumnya menerima bantuan justru keluar dari kelompok penerima.
Karena itu, masyarakat diminta terlebih dahulu mengecek status dan data sosial ekonominya sebelum menyimpulkan adanya kesalahan. Apabila kondisi yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan keadaan ekonomi sebenarnya, warga dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi yang tersedia. (A/ST)
Laporan: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma





















