11 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Modus Proyek PUPR Fiktif, Warga Kendari Rugi Rp588 Juta, 2 Orang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Modus Proyek PUPR Fiktif, Warga Kendari Rugi Rp588 Juta, 2 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka memegang barang bukti kartu tanda penduduk (KTP) palsu milik tersangka penggelapan dan atau penipuan. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan fiktif. Dua orang, yakni perempuan berinisial F.A (41) dan laki-laki W.A (38), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan seorang warga Kota Kendari hingga Rp588 juta.

Kasus tersebut menimpa korban berinisial H.Y (53), warga Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengatakan, kasus tersebut bermula ketika F.A mengaku mendapatkan proyek pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tersebar di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Kolaka.

Pada Januari 2026, F.A kemudian menawarkan kepada korban proyek pembangunan pengaman Pantai Tondowolio dan kawasan Anawoi Kampung Bajo yang disebut bersumber dari anggaran Kementerian PUPR tahun 2026.

Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, korban kemudian menyanggupi permintaan F.A untuk melakukan sejumlah transfer ke beberapa rekening bank sebagai bentuk kepercayaan dan modal pengerjaan proyek.

Namun, dana yang telah ditransfer korban tak kunjung dikembalikan oleh F.A. Belakangan, proyek yang dijanjikan tersebut diketahui justru dimenangkan oleh kontraktor lain.

Edwin mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, F.A diduga menggunakan sejumlah dokumen dan atribut palsu untuk meyakinkan korban.

Di antaranya berupa stempel perusahaan palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, kartu identitas atau ID card, serta penampilan dan cara berkomunikasi yang meyakinkan.

“Tujuannya tidak lain untuk memperoleh keuntungan dengan modus memperdaya korban,” kata Edwin Louis Sengka, Senin (10/8/2026).

Edwin mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau pernah ditawari proyek oleh kedua tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Beberapa korban lain yang pernah tertipu dengan kedua pelaku atau diiming-imingi sebuah proyek dan belum melaporkan hal ini, kami harapkan segera menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Edwin, kedua tersangka diketahui berdomisili di Kota Kendari. Penyidik masih mendalami penggunaan berbagai dokumen dan atribut palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

“Semua dokumen palsu akan didalami polisi. Kami akan cari di mana saja tempat dia membuat atribut palsu. Kami juga menyita bukti buku rekening yang bernilai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan juncto memberikan bantuan pada waktu tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan