SULTRATOP.COM, KENDARI — Polisi kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang disertai penipuan dan/atau penggelapan terhadap puluhan jemaah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia, M.W.A. (48) sebagai tersangka. MWA diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari saat berada di wilayah Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Satreskrim Polresta Kendari, sedikitnya 64 jemaah diduga menjadi korban dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban, saksi ahli, tersangka utama A.K., serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan MWA dalam perkara tersebut.
“Hari ini kita merilis Direktur PT Travelina Indonesia, M. Wisya Aditama, yang ditangkap ketika berada di wilayah Jakarta,” kata Edwin Louis Sengka kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Polisi menyebut, MWA diduga memperoleh keuntungan ekonomi atau fee sebesar Rp200 ribu dari setiap jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan menggunakan sistem program milik PT Travelina Indonesia.
Dalam perkara ini, MWA disebut berperan sebagai pemegang izin PT Travelina Indonesia sekaligus membantu proses penginputan data jemaah melalui Siskopatuh untuk keperluan pemberangkatan.
Jemaah yang datanya diproses tersebut merupakan jemaah yang sebelumnya dihimpun oleh tersangka A.K. sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, salinan paspor jemaah, kuitansi dan formulir pendaftaran, print out perjalanan pesawat Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen Siskopatuh, dokumen pembayaran hotel di Mekkah dan Madinah yang batal.
Kemudian tiket pesawat Kendari-Jakarta yang batal, tiket pesawat Jeddah-Jakarta yang batal, itinerary, visa jemaah, brosur paket umrah, satu unit handphone Redmi, sejumlah syal dan buku panduan buku haji dan umrah, laptop, komputer, koper, print out manifest jemaah umrah, serta rekening koran.
Atas dugaan perbuatannya, MWA dijerat Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 dan/atau Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati















