SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berstatus siswi kelas 2 SMA.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Kolut. Dengan laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku berinisial B yang berada di wilayah Kecamatan Lasusua pada Kamis (11/6/2026).
Namun, sebelum petugas tiba di lokasi kejadian, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa dari pihak keluarga korban yang mengetahui adanya kasus rudapaksa tersebut.
Kasatreskrim Polres Kolut, IPTU Mahatani, membenarkan adanya laporan dugaan tindakan asusila itu, yang melibatkan orang tua terhadap anak di bawah umur.
”Benar, pada dini hari kami menerima laporan dari ibu korban, yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh saudara B. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan meski sebelumnya ada upaya penghakiman oleh warga setempat,” ujar IPTU Mahatani di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).
Saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa korban. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan tersebut.
”Untuk proses penyelidikan dan hukumnya sudah dibuatkan laporan polisi. Kami juga telah mengajukan permintaan visum, dan pada dini hari itu juga korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis oleh dokter,” terangnya.
Polisi berpangkat dua balok itu menambahkan, terkait kronologi pasti kejadian, pihaknya masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh dari korban maupun saksi-saksi sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik.
”Kami mengetahui kejadian ini setelah menerima laporan dari ibu korban yang menyampaikan bahwa anaknya diduga telah disetubuhi oleh saudara B. Di saat yang sama kami juga menerima informasi bahwa yang bersangkutan akan dihakimi massa, sehingga petugas bergerak cepat ke TKP,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban. Penyidik masih mendalami keterangan korban terkait rentang waktu dan frekuensi dugaan tindak pidana yang terjadi.
”Untuk korban baru hari ini kami ambil keterangannya. Sementara dari pengakuan yang diduga pelaku B perbuatan itu diakui terjadi dua kali. Namun tentu kami tidak bisa langsung mempercayai keterangan tersebut dan masih akan mencocokkannya dengan keterangan korban serta hasil pemeriksaan lainnya,” tegasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kolaka Utara masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk memastikan seluruh fakta terungkap serta memberikan perlindungan hukum kepada korban. (B/ST)
Laporan : Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma


















