SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap seorang pria berinisial TKR (40) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Insiden ini terjadi di Desa Wandoke, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Ironisnya, korban yang berinisial Bunga (8) merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Iptu Jufri, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, TKR telah resmi ditahan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku TKR sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Muna selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Januari 2026,” ujar Iptu Jufri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (9/1/2026).
Dasar hukum dan kronologi penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TIKEP tertanggal 3 Januari 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penahanan pada 8 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di kediaman tersangka.
“Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Jufri.
TKR diringkus polisi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku resmi dijebloskan ke sel tahanan pada pukul 18.00 WITA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (B/ST)
Laporan: Adin

















