SULTRATOP.COM – Berakhir sudah pelarian panjang Sertu Majid Bone (MB), anggota TNI AD dari Kodim 1417/Kendari dengan status aktif sebagai prajurit, setelah menjadi buron selama satu bulan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia resmi ditangkap pada Senin 18 Mei 2026 kemarin.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol Cpm Haryadi Budaya Pela, mengungkapkan, bahwa dari hasil kerja tim gabungan di lapangan DPO MB telah berhasil diamankan untuk mengikuti proses peradilan militer demi mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mencoreng nama institusi.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim gabungan Denpom, Kodim, dan Polda, pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Sultan Hasanuddin/Makassar,” ungkap Haryadi kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Ia menyampaikan, dalam proses pengejaran terhadap DPO MB berpindah-pindah ke sejumlah titik di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Beliau ini bersembunyi di rumah sepupunya dengan inisial H, berdasarkan informasi yang diterima tim kemudian bergerak melakukan penangkapan. Dia ditangkap dalam keadaan sehat dan mengakui perbuatannya. Sekaligus, memboyong ke RTM di Makassar untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia menilai, alasan kabur tersangka Majid saat proses interogasi pihak Kodim 1417/Kendari diliputi perasaan bersalah dan rasa ketakutan hebat karena perbuatan tercela yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dia ini kabur ketika diinterogasi oleh kesatuan untuk mengumpulkan data-data, kemudian izin makan dan langsung melarikan diri. Kendala yang kami hadapi ini pelaku juga pindah-pindah dari Kolaka, Baubau, dan berakhir di Kabupaten Bone,” jelasnya.
Kini, pelaku menghadapi Peradilan Militer (PM) dengan ketentuan Kode Etik TNI berdasarkan pedoman moral, sikap, dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Atas perbuatannya, Serda Majid Bone dijerat dengan pasal 414 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia Terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun media Sultratop.com, oknum TNI di Kabupaten Konawe Selatan, Sertu MB diduga mencabuli siswa sekolah dasar (SD). Korban disebut mengalami depresi berat akibat hal tersebut. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma


















