18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

‎Terungkap: Perkosa Santri Sejak 2023, Pimpinan Pesantren di Muna Barat Akhirnya Ditahan

  • Bagikan
‎Terungkap: Perkosa Santri Sejak 2023, Pimpinan Pesantren di Muna Barat Akhirnya Ditahan
Pimpinan pondok pesantren Darul Mukhlasin As Saniy berinisial MJ (35) yang diduga melakukan pemerkosaan. Ia ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 Wita. (Foto istimewa)
‎SULTRATOP.COM, MUNA – Polisi akhirnya menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As Saniy berinisial MJ (35), yang diduga melakukan perkosaan atau kekerasan seksual terhadap santrinya.
‎Penahanan dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Muna pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 Wita, setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi sejak 2023.
‎Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut. MJ yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Muna Barat itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
‎”Iya, kita sudah melakukan penangkapan atau penahanan kepada pimpinan ponpes di Muna Barat berinisial MJ. Tersangka MJ selanjutnya ditahan di Rutan Polres Muna selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026. Penahanan MJ untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Muh Jufri.
‎Jufri menjelaskan, tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual fisik terhadap santrinya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 Huruf b dan Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 Huruf b dan Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
‎Menurut Jufri, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Muna Barat. Di antaranya di Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, kemudian di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, serta di Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi. (B/ST)
‎Laporan : Adin
Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan