20 May 2024
Indeks

Sosialisasi Pemenuhan Syarat Calon Persorangan, KPU Muna Barat: Dukungan KTP Tidak Bisa Ganda

  • Bagikan
SOSIALISASI PILKADA - KPU Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024, di Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Rabu (8/5/2024). (Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu kafe resto yang ada di Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Rabu (8/5/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh komisioner KPU, Bawaslu, kepala desa se-Muna Barat, Karang Taruna, dan organisasi kepemudaan seperti HMI, GP Ansor dan lainnya.

Iklan Astra Honda Sultratop

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengatakan pemenuhan syarat calon perseorangan tahapannya mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Salah satu syarat bakal calon perseorangan adalah mengumpulkan dukungan KTP.

“Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat terkait dukungan KTP ini. Bila dalam dukungan KTP ini ada kegandaan dukungan calon perseorangan ini, maka dikatakan tidak memenuhi syarat,” kata Akbar Muram Dani.

“Jadi, ketika kita (masyarakat) memberikan dukungan kepada calon perseorangan, kita tidak bisa memberikan dukungan dua kali kepada orang yang berbeda. Kemudian, harus dibuatkan surat pernyataan dukungan kepada calon perseorangan ini,” tambahnya.

Nantinya usai tahapan pemenuhan ini, kata Akbar Muram Dani, pihaknya akan melaksanakan tahapan verifikasi. KPU akan menemui langsung masyarakat yang memberikan dukungan ini, apa benar mendukung dan menulis surat pernyataan.

“Kita akan melakukan tahapan verifikasi di lapangan. Takutnya, tiba-tiba dukungan KTP ini dicakup tanpa sepengetahuan kita. Untuk itu, gunanya kita melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Bawaslu, kepala desa, organisasi pemuda dan lainnya,” tuturnya.

Aba sapaan akrabnya menjelaskan syarat dukungan calon perseorangan ini wajib menyetor dukungan sebanyak 6.029 KTP atau 10 persen dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.

Kata Aba, dukungan calon jalur perseorangan ini juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Muna Barat. Dari 11 kecamatan yang ada di Mubar, minimal dukungan calon perseorangan ini tersebar di enam kecamatan.

“Sampai hari ini, sudah ada pasangan calon yang telah melakukan konsultasi di KPU Muna Barat dengan diwakili LO-nya. Terkait kapan waktu akan menyerahkan pemenuhan syarat dukungannya, kita belum tahu,” ucapnya. (===)

 

Kontributor: Adin



google news sultratop.com
  • Bagikan