SULTRATOP.COM, KENDARI – Sembilan pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatakan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu berdasarkan data laporan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra Bahari menyampaikan, dari data yang diperoleh hingga Sabtu (7/12/2024) sudah sembilan delapan calon kepala daerah mendaftarkan gugatannya di MK melalui online.
“Sekarang bertambah lagi, ada sembilan calon kepala daerah mendaftarkan gugatan PHPU Pilkada 2024 di MK,” kata Bahari.
Kesembilan calon kepala daerah yang mendaftarkan permohonan gugatakan ke MK terdiri dari tujuh kabupaten dan dua kota.
Berikut paslon yang mengajukan PHPU dengan pihak Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu :
1. Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Pemohon: La Andi – Abidin.
2. Kabupaten Konawe Utara (Konut), Pemohon: Sudiro – Raup.
3. Kota Baubau, Pemohon: Ari – Yasin
4. Kabupaten Wakatobi, Pemohon: Hamiruddin – Muhammad Ali.
5. Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Pemohon: Adi Jaya Putra – James.
6. Kabupaten Buton, Pemohon: Syaraswati – Rasyid M.
7. Kabupaten Buton Selatan (Busel), Pemohon: Aliadi – La Ode Rusyamin.
8. Kabupaten Muna, Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan.
9. Kota Kendari, Permohonan: Abdul Razak dan Afdal. (B/ST)
Penulis : Bambang Sutrisno