27 April 2024
Indeks

Selain ASN dan PPPK, Anggota DPRD di Muna Barat juga Terima THR

  • Bagikan
Selain ASN dan PPPK, Anggota DPRD di Muna Barat juga Terima THR
Lunianto

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mencairkan gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) pada Senin, 25 Maret 2024.

Selain aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat juga menerima THR.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Iya, anggota DPRD Muna Barat juga terima THR, dan THR yang mereka terima sebesar gaji pokok,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Lunianto ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (27/3/2024).

Lunianto menjelaskan pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan PP tersebut, tambah Lunianto, Pemkab Mubar menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar yang bersumber dari APBD 2024 untuk membayar THR bagi ASN, PPPK dan anggota DPRD Muna Barat.

“Untuk pencairan THR ini langsung ditransferkan ke rekening masing-masing penerima,” kata Lunianto.

Ia menambahkan sementara untuk pemberian gaji ke-13 akan diberikan antara bulan Juni dan Juli. (—–)

Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin



google news sultratop.com
  • Bagikan