18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Kadia, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan

  • Bagikan
Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Kadia, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
Nampak kedua pelaku tindak pidana pencurian yang masih berada dibawah umur. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan korban berinisial F (22).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kejadian bermula pada Minggu, 25 Januari 2026, saat korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang. Adapun barang yang raib berupa satu unit telepon genggam, satu buah jaket, dan satu ekor ayam. Di sekitar lokasi kejadian, korban mencurigai dua anak yang terlihat berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Kecurigaan korban berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, korban kembali mendapati anak yang dicurigai, lalu segera menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak cepat dan para pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y. Dalam aksinya, AM berperan masuk ke dalam mobil dan mengambil barang milik korban, sementara Y bertugas melakukan pemantauan situasi sekitar.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil curian tersebut sempat dijual di sebuah kios yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk menebus handphone milik temannya yang sebelumnya digadaikan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan