21 November 2024
Indeks

Polresta Kendari Tangkap Dua Curanmor, Mengaku sudah Beraksi 33 Kali

  • Bagikan
Polresta Kendari Tangkap Dua Curanmor, Mengaku sudah Beraksi 33 Kali
Dua pelaku curanmor di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada 28 Juli 2024 yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap D (22) dan AP (35) usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada 28 Juli 2024.

Keduanya ditangkap pada Selasa (30/7/2024) di lokasi berbeda. D diamankan di Asrama Pucuk, Jalan Latsitarada, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sedangkan AP diamankan di jalan poros Pohara-Laosu, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, mereka ditangkap atas laporan salah satu korbannya ke Polsek Soropia karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pada Pasal 363 KUHP.

Saat itu, korban NA (59) pulang dari membeli ikan di Desa Leppe menggunakan sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF dan memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia.

“Sekitar pukul 16.00 WITA, korban keluar dari rumah dan sudah tidak melihat motornya,” ungkap Nirwan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Berdasarkan pengakuan sementara, D telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali yang terdiri dari 21 TKP di Kota Kendari, 9 TKP di Konawe Selatan (Konsel), dan 3 TKP di Konawe Utara (Konut).

Sementara AP mengaku telah membeli 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA dari tersangka D.

Dalam penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA.

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka: MH1JM0Z18NK899906 dan nomor mesin: JM02E-1899831 dan 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor mesin: E3R2E-0551496.

Hasil pengembangan, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mendapati 2 unit motor Yamaha M3 di Kota Kendari.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dititipkan di piket Reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat dan aman. (—-)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan