28 April 2024
Indeks

Polres Kendari Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Uang Rp10 Juta di Warung

  • Bagikan
Polres Kendari Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Uang Rp10 Juta di Warung

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu warung di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 WITA.

Pelaku masuk ke dalam warung saat pemilik sedang tertidur dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta, sebuah HP, dan 1 kalung emas dengan berat 1,5 gram.

Iklan Astra Honda Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.

Polisi berhasil menangkap 3 orang inisial SLT (17), RFD (31), dan MZ (31) yang diduga menjadi tersangka dalam kejadian tersebut. Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap tersangka di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.

“Selain ketiga tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Oppo A12 dan 1 unit mini bus.
Sementara 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian,” ungkap Fitrayadi.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu tersangka RFD mengantar tersangka ZLT menggunakan mini bus mendekati kios milik korban pada saat korban tertidur. Tersangka ZLT kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil 1 unit HP dan uang milik korban sebanyak Rp10 juta dan 1 kalung emas seberat 1,5 gram.

Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka ZLT kemudian dijemput kembali oleh RFD dan meninggalkan kios. Hasil kejahatan kemudian sebagian diberikan kepada tersangka MZ. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11,3 juta.

Atas tindakannya, tersangka ZLT dan RSF diduga melanggar pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara tersangka MZ diduga melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (—–)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin



google news sultratop.com
  • Bagikan