SULTRATOP.COM, KENDARI — Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan bahwa PT Belinda Royal Industri bukan bagian dari organisasinya maupun mitra resmi Pertamina dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diamankannya satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara karena diduga mengangkut 5.000 liter solar subsidi secara ilegal.
“Setelah kami cek, perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam keanggotaan Hiswana Migas Sultra dan bukan mitra resmi pengangkutan Pertamina untuk BBM industri,” ujar Fahd, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, PT Belinda Royal Industri kemungkinan beroperasi menggunakan Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Skema ini berbeda dengan jalur distribusi resmi BBM industri yang berada di bawah pengawasan Pertamina dan Hiswana Migas.
Fahd menjelaskan, transportir resmi atau yang kerap disebut “kepala biru” beroperasi sebagai penyalur BBM industri di bawah pengawasan ketat Pertamina, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum. Sementara itu, transportir yang berafiliasi dengan INU memperoleh izin langsung dari kementerian dan hanya diperbolehkan memuat BBM dari agen sesama pemegang INU.
“Untuk transportir INU, pengawasannya melekat langsung pada aparat penegak hukum. Hiswana Migas maupun Pertamina tidak memiliki kewenangan di ranah tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengecam keras dugaan pemuatan solar subsidi untuk kepentingan industri. Menurut Fahd, praktik tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak.
Selain itu, ia memperingatkan perusahaan non-anggota agar tidak mencatut atau menggunakan identitas Hiswana Migas untuk melegitimasi aktivitas yang melanggar hukum.
“Jika mereka terafiliasi INU namun berani menggunakan logo Hiswana Migas, kami akan menempuh jalur hukum. Begitu pula jika ada anggota kami yang terlibat memuat BBM ilegal, tidak ada toleransi. Harus diusut tuntas secara hukum,” tegasnya. (—)



















