23 December 2024
Indeks

Pj Bupati Muna Barat dan Wali Kota Kendari Resmi Berganti

  • Bagikan
Pj Bupati Muna Barat dan Wali Kota Kendari Resmi Berganti
Proses pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Pj Wali Kota Kendari di aula kantor Gubernur Sultra pada Senin (23/12/3034). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan Pj Wali Kota Kendari resmi berganti usai dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Pj baru oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Senin (23/12/2024).

Pj Bupati Mubar yang sebelumnya dijabat oleh La Ode Butolo digantikan oleh Pahri Yamsul berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4955 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Mubar.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sementara Pj Wali Kota Kendari yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Yusup digantikan oleh Parinringi berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4956 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto berpesan agar berbagai keterbatasan dan kekurangan Pj yang lama untuk tidak dibicarakan. Tetapi menjadi starting poin atau acuan untuk memperbaiki kondisi yang ada.

“Apabila sudah baik, lebih ditingkatkan lagi untuk pelayanan publik,” ucapnya.

Mantan Kapolda Sultra itu juga mengingatkan pesan presiden bahwa sebagai birokrasi harus menghemat anggaran. Berbagai kelebihan dana baiknya dipergunakan untuk melayani masyarakat.

Para Pj yang dilantik juga diminta untuk menghindari kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Membersihkan lokasi pariwisata dari umbul-umbul, baliho dan spanduk yang merusak pemandangan.

Mereka juga diminta menggunakan uang rakyat untuk kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Serta tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama menjabat.

“Karena ada di tempat lain/ daerah lain yang sudah tertangkap tangan. Pedomani SK Mendagri juga permendagri nomor 4 tahun 2023,” tutur Andap. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani


  • Bagikan